Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih Ditetapkan Tahun Depan

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi SE-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih diprediksi akan dilakukan pada Januari tahun 2025.

Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu masih menunggu  e-Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Cuaca Buruk, Sudah Satu Bulan Nelayan Bengkulu Tidak Melaut

Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjan Effendi SE mengatakan, bahwa penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.

"Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu terpilih paling lama 3 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan," kata Sarjan, minggu (22/12).

Sarjan mengatakan, BRPK merupakan acuan KPU. untuk melanjutkan tahapan penetapan. Jika BRPK sudah diterima dan tidak ada perkara yang terdaftar di MK terkait Pilkada Bengkulu, hal itu bar bisa dilakukan.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Anggaran Replanting Sawit, Kejari Minta Keterangan Ahli Hukum

Proses ini bertujuan memastikan semua tahapan pemilihan berlangsung sesuai aturan hukum dan tidak ada keberatan yang diajukan oleh peserta pemilu.

"Apabila sudah, maka akan dijadwalkan," ujar Sarjan.

Sarjan berharap proses penetapan kepala daerah terpilih dapat segera dilakukan agar pemerintahan baru dapat mulai bekerja dan melanjutkan pembangunan daerah.

"Karena banyak program pembangunan yang harus dilanjutkan," kata Sarjan.

BACA JUGA:Volume Kendaraan Di Tol Diprediksi Meningkat Saat Nataru

Diketahui pada pilgub 27 November lalu, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian memperoleh suara terbanyak, dengan perolehan 592.217 suara. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan