Satpol PP Akan Gelar Operasi Penertiban Pedagang Petasan
Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos -Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA – Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S.Sos mengimbau seluruh masyarakat Bengkulu Selatan tidak menjual belikan petasan atau kembang api pada puncak malam tahun baru mendatang.
Selain membahayakan diri sendiri dan orang lain, keberadaan petasan yang dimainkan oleh warga bisa mengurangi ketentraman dan ketertiban.
BACA JUGA:Gelar Rakor TPID, Antisipasi Ketersediaan Bahan Pokok Jelang Nataru
“Secepatnya kami gelar operasi trantibum di lapangan. Penjual petasan akan kami beri peringatan agar tak melanjutkan aktivitasnya. Sebab, petasan itu sangat berbahaya,” ujar Erwin.
BACA JUGA:Jelang Nataru Harga Sembako Di Bengkulu Merangkak Naik
Lanjut Erwin, bahwasannya aturan yang melarang jual beli petasan sudah jelas di Perda Trantibum Nomor 03 Tahun 2022. Dimana disebutkan bahwa setiap orang atau kelompok dilarang menggangu, mengurangi ketentraman atau melakukan hal yang tidak penting dengan tujuan yang tidak jelas. Erwin perpandangan bahwa memainkan petasan termasuk kegiatan tak penting lagi membahayakan.
BACA JUGA:Pengumuman CPNS, Tunggu Keputusan Panselnas
“Jadi ancaman sanksinya bisa denda hingga Rp5 juta bahkan tindak pidana ringa. Jadi ini harus jadi perhatian bersama. Masyarakat juga jangan ragu melapor ke kami jika melihat, mendengar atau menemukan warga yang masih nekat menjual petasan,” bebernya.
BACA JUGA:Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih Ditetapkan Tahun Depan
Sementara untuk operasi keamanan di tempat hiburan malam atau bar karaoke. Erwin memastikan bahwa kegiatan itu sudah pasti dilaksanakan. Erwin menyebut jadwal operasi sudah disusun dan berlangsung secara senyap. Pihaknya juga akan menggandeng stakeholder lainnya, mulai dari PM, Polisi, Bapenda hingga BNNK Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Edarkan Pil Samcodin Kepada Anak Muda, Warga Seginim Dipenjara 1 Tahun 4 Bulan
“Tak bisa dipungkiri bahwa pada malam tahun baru biasanya masyarakat ramai berkumpul. Oleh karena itu, pengamanan dan upaya preventif mencegah perbuatan amoral akan kami lakukan,” jelasnya.
BACA JUGA:Volume Kendaraan Di Tol Diprediksi Meningkat Saat Nataru
Satpol PP juga sudah memberikan surat edaran kepada pemilik usaha hotel dan penginapan agar menolak tamu yang datang berpasangan namun tidak dapat menunjukkan buku nikah secara sah. “Mudah-mudahan pada pergantian tahun nanti tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Kita harus saling menjaga diri,” demikian Erwin. (rzn)