Kebijakan PPPK Paruh Waktu Masih Tunggu Kepastian Dari Pemerintah Pusat

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Sri Hartika-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Nenek dan Cucu Tewas Bersimbah Darah, Apa Motif Pembunuhan Keduanya?

"Sesuai dengan UU ASN nomor 2 tahun 2023, poin 8 sudah jelas, segala urusan non ASN bisa diselesaikan tahun 2024. Baik menjadi PPPK full maupun parah waktu," kata Sri. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan