Kebijakan PPPK Paruh Waktu Masih Tunggu Kepastian Dari Pemerintah Pusat

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Sri Hartika-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Para honorer yang tidak lolos seleksi pada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa menjadi PPPK paruh waku. Namun kebijakan itu masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Bengkulu Sri Hartika mengatakan, Pemprov Bengkulu saat ini tengah menunggu terbitnya PP yang mengatur PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Prajurit TNI di Bengkulu Selatan Dapat Kado Dari KASAD TNI

"Kita masih menunggu PP tersebut. Saat ini PP belum ada, jadi kami belum dapat memastikan," kata Sri. 

Tenaga honorer Pemprov Bengkulu yang telah masuk database BKN RI melalui aplikasi Sistem Pengolahan Non-ASN (siNonA) sebanyak 4.813 orang.

BACA JUGA:112 Polisi Amankan Natal dan Tahun Baru di Bengkulu Selatan

Dalam proses verifikasi, terdapat sekitar 4 ribu tenaga honorer. Sementara sudah ada sebanyak 1.114 orang honorer diangkat menjadi  PPPK.

Honorer yang telah masuk data base BKN itu, memiliki kriteria untuk menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Diskominfo Kaur Serahkan Aplikasi SI Monev, UMKM, Aset Puskesmas, dan PPDB

Di antaranya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1 dan TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS atau belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.

Kemudian, pelamar hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

BACA JUGA:Kecelakaan Kapal Mendominasi Sepanjang Tahun 2024

"Kita tunggu saja mekanismenya seperti apa. Setelah PP diterbitkan, baru bisa memastikan kebijakan yang dijalankan," ungkap Sri,

Sri mengatakan, nasib tenaga honorer yang tidak terdata di BKN maupun yang tidak mengikuti seleksi PPPK, belum dapat diketahui. Baik itu akan diperpanjang kontraknya ataupun akan diputus kontrak kerjanya pada tahun depan.

Tag
Share