Naik 6,5 Persen, UMK Kaur Juga Ikut UMP Bengkulu
Kepala Disnakertrans Kaur Novrin Aidi, S.Sos-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Pasca diterimanya salinan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor M632.DKKTRANS Tahun 2024, Pemkab Kaur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaur,
memastikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) akan tetap mengacu pada upah Minimum Provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan pada 10 Desember 2024.
BACA JUGA:Apkasindo Sesalkan DBH Sawit di Seluma Tak Direalisasikan
Kepala Disnakertrans Kaur Novrin Aidi, S.Sos mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Kaur tetap mengacu pada UMP dan tidak melakukan perubahan terkait UMK.
Pihaknya juga mengaku secepatnya melayangkan pemberitahuan kepada sejumlah perusahaan dan BUMN serta BUMD untuk menyetarakan upah ditahun 2025 mendatang.
BACA JUGA:Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Dijadwalkan Serentak
"Untuk UMK kita tetap mengacu kepada UMP harapan kita para pelaku usaha dan perusahan dapat menyesuaikan dengan keputusan terbaru pada 2025 mendatang," ujar Novrin.
Adapun UMP 2025 sebesar Rp 2.670.039 atau naik 6,5 persen dibandingkan 2024. Dimana pada UMR 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.507.079.
BACA JUGA:Begini Modus Pria Paruh Baya di Bengkulu Selatan yang Tega Garap Anak Tiri
Ia meminta sejumlah pihak untuk dapat mengikuti ketetapan UMP. Selain itu juga meminta bila ada karyawan yang upahnya tidak sesuai dengan UMK natau UMP dapat secepatnya menyampaikan laporan keberatan dengan Disnakertrans.
"Jangan khawatir bila ada upah yang di bawah standar maka akan kita proses, dan pemberi informasi datanya akan kita lindungi," tegasnya. (jul)