PPN Naik 12 Persen, Waspadai Dampak Yang Bisa Dialami UMKM
Kebijakan pemerintah menaikkan PPN hingga 12% di awal tahun depan hingga kini masih menuai banyak kritik dari masyarakat dan akademisi.-istimewa-https://ukmindonesia.id/
BACA JUGA:Manfaat Andaliman, Merica Batak yang Baik untuk Kesehatan
4. Beban Administrasi Pajak Yang Lebih Berat
Dampak PPN naik 12 persen untuk UMKM yang terakhir adalah beban pajak yang lebih tinggi. Pelaku usaha kedepannya harus lebih teliti dalam pembukuan dan pelaporan pajak yang tentu membutuhkan waktu lebih banyak. Kita juga harus mencari cara untuk menekan biaya agar kegiatan operasional tetap berjalan baik.
Meski dampak PPN naik 12 persen untuk UMKM cukup signifikan, namun pelaku usaha di sektor mikro dan kecil bisa mengharapkan adanya pemberlakuan insentif pajak. Sebelumnya, pemerintah diketahui memberikan kompensasi khusus usaha mikro dan kecil, seperti tarif pajak penghasilan yang lebih rendah atau pembebasan pajak di kategori tertentu. Jika ini terjadi, UMKM bisa meminimalisir dampak negatif yang mungkin terjadi.
Editor: Suswadi AK