Hasil Tes Urine 2 Bersaudara Positif Konsumsi Sabu-sabu, Salah Satunya Ternyata Residivis

Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Noprianto MH-Ist-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Tidak Ada Megah Proyek, Pembangunan 2025 Fokus Melanjutkan Program Gusnan-Rifai

Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam Pasal 112 Ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 4 tahun penjara. (rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan