Hasil Tes Urine 2 Bersaudara Positif Konsumsi Sabu-sabu, Salah Satunya Ternyata Residivis
Editor: Suswadi AK
|
Kamis , 05 Dec 2024 - 19:37
Kasat Resnarkoba Iptu Hengky Noprianto MH-Ist-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:Tidak Ada Megah Proyek, Pembangunan 2025 Fokus Melanjutkan Program Gusnan-Rifai
Akibat perbuatannya kedua tersangka diancam Pasal 112 Ayat ( 1 ) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman 4 tahun penjara. (rwf)