Tabung Kosong Menang, KPU: Pilkada Diulang September 2025
Ilustrasi-Ist-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, JAKARTA - Pemungutan suara Pemilihan kepala Daerah di Indonesia sudah selesai dilaksanakan.
Saat ini KPU masih melakukan tahapan pleno penghitungan perolehan suara calon secara berjenjang.
BACA JUGA:Pilkada Tuntas, Bawaslu Apresiasi Kinerja PTPS
Untuk aderah yang pilkadanya dimenangkan oleh tabung kosong, maka pilkada akan digelar bulan September tahun 2025.
Pernyataan ini disampaikan KPU Republik Indonesia Divisi Teknis Penyelenggara Idham Holik. Dia menjelaskan menyatakan pilkada lanjutan akan digelar pada September 2025 jika pasangan calon (paslon) tunggal kalah atau tidak memperoleh suara 50 persen pada Pilkada Serentak 2024.
"Jika paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 persen maka akan dilaksanakan pilkada lanjutan pada September 2025," kata Idham Holik saat memonitoring rekapitulasi perolehan suara di KPU Pangkalpinang, Minggu.
BACA JUGA:Ciptakan Swasembada Pangan Berkelanjutan, TNI Dampingi Petani
Ia mengatakan pilkada lanjutan ini berdasarkan Pasal 54 d ayat 2 dan 3 serta hasil rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR RI dan Kemendagri,
jika memang paslon tunggal dalam pilkada tahun ini tidak memperoleh suara sampai 50 persen, maka akan diselenggarakan pilkada lanjutan yang akan diselenggarakan pada September 2025.
"Ini tentunya akan kami konsultasikan kembali dengan pembentuk undang-undang dan ini selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pilkada lanjutan dilaksanakan paling lambat satu tahun semenjak dilaksanakan pemungutan suara pilkada serentak tahun ini pada Rabu (27/11/2024)," katanya.
BACA JUGA:Anggaran DAK Fisik Naik, Pembangunan di Bengkulu Selatan Akan Meningkat Pesat
Ia menyatakan nanti secara resmi, KPU akan menerbitkan jadwal dan program pilkada lanjutan ini.
"Kami tegaskan, kami KPU RI masih menunggu hasil resmi rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang oleh KPU Kota Pangkalpinang dan daerah lainnya di Indonesia," katanya.
Tahapan pilkada lanjutan tahun depan akan dilakukan seperti tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dan akan dibuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah.