Pemungutan Suara Pilkada Selesai, Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Pemungutan Suara Pilkada Selesai -istimewa-radarselatan.bacakoran.co
BACA JUGA:C1 Plano Sirekap Sudah 100 Persen
BACA JUGA:Melewati Pemilukada, Mari Menyatu Kembali
"Rekapitulasi penghitungan suara sudah rampung kita lakukan, sumber hitung cepat salinan C hasil dari petugas yang kami terjunkan ke lapangan.
Namun ini bukan hasil resmi pilkada, untuk hasil resminya tetap menunggu pleno berjenjang yang dilakukan oleh KPU," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaur Diraswan, S.Sos, M.Si kepada Rasel, 28 November 2024.
Sementara itu berdasarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas Pepres nomor 16 tahun 2016, tentang tata cara pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil walikota.
BACA JUGA:Tingkatkan SDM Puskesmas, Dinkes Gelar Rakor
BACA JUGA:41 Guru Di Kaur Pensiun Tahun Depan
Pada pasal 22A disebutkan (1) Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.
(2) Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.
Dengan demikian bisa dipastikan Paslon dengan selogan Berilham (Bersama Gusril dan Hamid) akan dilantik pada 10 Februari mendatang. (jul)