Tegas, IPDA Pastikan Kades “Ngamar” Diproses Transparan

JELASKAN: Inspektur Ipda BS Hamdan Syarbaini, S.Sos menjelaskan perkembangan pemeriksaan kasus Kades nakal, Kamis (14/12) siang-Rezan-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Bengkulu Selatan Hamdan Syarbaini S.Sos menyatakan tegas akan terus memproses perkara Kades yang tertangkap “ngamar” di hotel. Bahkan Hamdan memastikan akan memproses secara transparan dan terbuka sehingga masyarakat juga mengetahui proses yang berjalan.

Bagi Hamdan, perkara yang melibatkan Kades Simpang Pino harus diselesaikan cepat supaya tidak menciderai birokrasi. “Proses tetap berlanjut. Tadi sudah ada satu tahapan dan jika ada bukti kuat kita lihat saja nanti. Kita minta petunjuk dari Bupati dan menunggu perintah dari hasil kajian dari DPMD, kita tunggu saja perkembangannya,” tegas Hamdan kepada Rasel, Kamis (14/12) siang.

Dijelaskan Hamdan, secara khusus pihaknya masih mendalami bukti dan keterangan atas kejadian yang dilakukan oknum kades. Bahkan, tidak menutup kemungkinan wanita bersama sang kades akan dipanggil jika nanti dibutuhkan keterangannya.

“Persoalan ini juga telah sampai ke Pak Bupati, jadi semuanya akan dilakukan dengan maksimal. Sejauh ini kami juga memanggil kades bersangkutan,” katanya.

Mengenai kemungkinan sanksi yang akan diberikan, Hamdan menyebutkan pihaknya secara rinci belum bisa memastikan sanksi jika hasil pemerikraan belum selesai. Namun, jika nanti bukti lengkap dan menguatkan kepada sanksi terberat, maka inspektorat tidak akan segan menerapkannya.

“Kalau nanti umpama hasil pemeriksaan kades memang bersalah dan terbukti melanggar etik. Bisa jadi kami terapkan sanksi tertinggi, bahkan pemecatan bisa dilakukan,” imbuh Hamdan.

Sekedar mengingatkan, beberapa waktu lalu masyarakat BS dihebohkan dengan kasus penggerebekan oknum Kades berinisial Bu yang tengah berduaan di kamar hotel dengan wanita yang bukan istrinya. Pengerebekan dilakukan saat operasi Aman Narkoba yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polres BS. (rzn)

Tag
Share