Dijanjikan Voucher Pulsa dan Kosmetik, Paman Gagahi Keponakan Sendiri
DITANGKAP: Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur ditangkap aparat Sat Reskrim Polres Seluma-FAUZAN-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, ULU TALO - Salah seorang pria berinisial MN (47) warga Kecamatan Ulu Talo diduga tega menggagahi keponakannya sendiri yang masih di bawah umur.
Untuk memuluskan aksinya, MN menjanjikan akan membelikan voucher pulsa dan kosmetik kepada korban.
BACA JUGA:Pemkab kaur Komitmen Bekerja Keras Turunkan Stunting
Korban yang baru berusia 13 tahun tersebut dilaporkan telah berulang kali digagahi MN pada kurun waktu Juni-Juli 2024. MN pun akhirnya ditangkap dan digelandang ke Mapolres Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Wakapolres Seluma Fakhrul Ikhwan mengatakan, korban terbujuk rayu dari tersangka setelah diimingi voucher pulsa dan kosmetik.
"Jadi perbuatan tersangka ini antara rentang bulan Juni dan Juli kemarin. Korban digagahi oleh tersangka, saat tersangka yang memang pamannya ini menginap di rumah orang tua korban. Dengan bujuk rayu, korban berhasil diperdaya tersangka," beber Wakapolres saat menggelar jumpa pers, kemarin.
BACA JUGA:Gelar Rakor Pokjanal Posyandu Harapkan Tingkatkan Kualitas
Wakapolres menambahkan, perbuatan MN terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke Mapolres Seluma.
"Setelah menerima laporan, tersangka kemudian kami tangkap di kediamannya tanpa perlawanan," tegas Wakapolres.
Tersangka dijerat pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016
BACA JUGA:Berantas Judol, Propam Mabes Polri Turun ke Seluma
tentang Penetapan Perppu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang sub pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016
BACA JUGA:Setelah Usir Wartawan, Pimpinan DPRD Seluma Minta Maaf