Bawaslu Diminta Tegas Soal APK di Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Aturan pemasangan APK di ruang terbuka hijau-Ist-radarselatan.bacakoran.co
TAIS - Sekretaris DPD PKB Seluma, Arsid meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma benar benar menegakkan aturan pemasangan Alat peraga Kampanye (APK) di ruang terbuka hijau.
BACA JUGA:Dua Hektar Lahan di Seluma Terbakar
Pernyataan ini dia sampaikan karena saat ini masih ditemui APK caleg yang terpasang di kawasan jantung kota Seluma. Bahkan APK tersebut terpasang dalam zona yang dietapkan sebagai RTH.
BACA JUGA:Soal Pengungsi Rohingya di Indonesia, Ini Kata Mahfud MD
Arsid mengaku kecewa dengan sikap Bawaslu ini, karena APK parpol dan caleg lain yang terpasang di kawasan itu sebelumnya diturunkan oleh Bawaslu. Sementara baliho milik salah satu Caleg DPR RI dapil Bengkulu tidak diturunkan.
BACA JUGA:Polisi Kawal Pelipatan Surat Suara Pilpres
"Jika seperti ini kami menganggap Bawaslu tebang pilih, padahal sudah jelas baliho caleg tersebut terpasang di zona hijau atau RTH,"jelasnya. Jika dalam beberapa waktu kedepan tidak ada tindakan dari Bawaslu bukan tidak mungkin kedepan caleg di Kabupaten Seluma akan ikut ikutan memasang juga baliho mereka di kawasan itu. Karena semua caleg tentunya menginginkan diperlakukan secara adil. "Bawaslu harus bertindak apabila ada yang melanggar. Jika tidak maka kami juga akan melakukan hal serupa," tegasnya.
Sementara itu seperti diketahui mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, para calon anggota legislatif (Caleg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sudah termasuk dalam daftar calon tetap (DCT) sudah mulai memasuki tahapan kampanye. Aturan dari KPU Seluma yang harus ditaati yaitu tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di kawasan ruang terbuka hijau.
Di seluma wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan ruang terbuka hijau meliputi Simpang 6 ke jalur Kantor Bupati, Kantor Dinsos, Kantor DLH, Kantor PUPR, Kantor Disnakertrans, Kantor Dukcapil, Kantor Inspektorat hingga ke simpang mandi angin dekat Kantor Dinas Perikanan dengan radius 3 kilometer. Simpang 6 ke jalur rumah dinas Bupati, Wakil Bupati, Sekda, DPRD, dan Kapolres hingga Taman Pancor Raden dengan radius 3,3 kilometer. Simpang 6 ke arah jembatan layang/fly over sampai batas jalan dua jalur simpang Lubuk Kebur radius 1,8 kilometer.
Kemudian Simpang 3 Petai Keriting ke jalur simpang 3 Mandi Angin jalan dua jalur radius 1,3 kilometer. Simpang 3 Bunga Mas ke jalur jembatan Pasar Sembayat jalan dua jalur dengan radius 1,7 kilometer. Taman Patung Kuda radius 0,5 kilometer, taman Bendungan Selumaradius 1 hektar, Taman Pancor Raden radius 200 meter persegi dan Taman Depan Sekretariat DPRD Seluma dengan radius 200 meter persegi.
Kemudian fasilitas umum yang tidak boleh dipasang APK, yaitu tempat ibadah, termasuk pagar atau tembok. Rumah Sakit atau tempat pelayanan kesehatan lainnya, termasuk pagar dan tembok. Tempat pendidikan, meliputi gedung dan halaman sekolah, termasuk pagar dan tembok. Gedung atau fasilitas milik pemerintah, termasuk pagar dan tembok. Jalan protokol dan jalan bebas hambatan. Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar dan tembok. Kemudian taman kota dan pepohonan. (rwf)