Jaksa Kembali Periksa Saksi Dalam Penanganan Kasus Pembebasan Lahan

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha, MH-Ist-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, TAIS  - Setelah melakukan pengeledahan di kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) dan kantor Bupati Seluma untuk mencari dokumen pendukung kegiatan pembebasan lahan 2009 hingga 2011.

Jaksa Kejari Seluma mulai memeriksa kembali sejumlah saksi yang berkaitan dengan pembebasan lahan tersebut.

BACA JUGA:H-3 KPU Seluma Mulai Kirim Undangan Mencoblos

Kajari Seluma Dr. Eka Nugraha, MH melalui Kasi Intel Renaldho Ramadhan MH didampingi Kasi Pidsus Ahmad Gufroni MH, mengatakan dalam proses penyidikan penanganan kasus pembebasan lahan Pemkab Seluma tahun 2009, 2010 hingga 2011 masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Untuk saat ini tim penyidik masih memintai keterangan terhadap saksi-saksi. Pemeriksaan lanjutan kembali kami jadwalkan," tegasnya kemarin. 

Diterangkannya, pemeriksaan saksi yang kembali akan dijadwalkan sejak yakni, saksi terkait dengan proses pembebasan lahan.

BACA JUGA:Barang Ilegal Senilai Rp4,8 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

Setelah tim melakukan pemeriksaan dan juga pemeriksaan seluruh dokumen yang telah disita pada saat pengeledahan.

"Saat ini sudah kami jadwalkan, pekan ini  pemeriksaan saksi kami lakukan kembali," ujarnya. 

Sementara itu Jaksa Penyidik Kejari Seluma telah menyita 1 koper dan satu kardus berkas dokumen terkait proses pembebasan lahan Pemda Seluma tahun 2009, 2010 dan 2011.

Berkas tersebut berkaitan dengan keuangan, dokumen pelaksanaan anggaran, dokumen surat perintah pencairan dana, dokumen surat perintah membayar dan dokumen lainnya.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Buka Pendaftaran PPPK Tahap II, Khusus Peserta Non Database

"Pemeriksaan saksi akan kami lakukan secara maraton, sampai dengan lengkap dari keterangan saksi," tegasnya. 

Diketahui, jika dalam pembebasan lahan perkantoran Pemda Kabupaten Seluma tahun 2009, 2010 hingga tahun 2011 diketahui menggunakan APBD Seluma tahun 2009, 2010 dan 2011 dengan total anggaran kurang lebih Rp 11 miliar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan