Permudah Layanan, Disdukcapil Bengkulu Selatan Luncurkan Aplikasi IKD
Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan Lismanto Bayu, SE-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) telah meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini bertuuan mempermudah layanan. Masyarakat yang ingin mempunyai dokumen IKD cukup membuka playstore dan mendownload aplikasi.
BACA JUGA:Pelayanan RSHD Manna Banyak Dikeluhkan, Persoalannya Itu-itu Saja!
BACA JUGA:BPKP Perkuat Tata Kelola BUMD Hingga BUMDes
Untuk mengaktifkan, isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), email dan nomor handphone, dan lakukan foto selfie, dan scan menemui operator server yang ada di Disdukcapil untuk membalikan data. Dengan adanya layanan IKD ini akan mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
BACA JUGA:AKD Terbentuk, Hari Ini Nota Pengantar RAPBD 2025 Disampaikan
BACA JUGA:Usai Rakornas Bersama Prabowo, Pj Bupati Kumpulkan Pejabat
Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan, Lismanto Bayu, SE melalui fungsional administrator database kependudukan Drs Wiranto menyampaikan, masyarakat dapat mengakses layanan diberikan Disdukcapil dengan cara mendownload aplikasi IKD dan untuk data yang akan masuk kedalam IKD nantinya ada dua, yakni pertama Kartu Keluarga(KK) dan Kartu Tanpa Kependudukan (KTP).
BACA JUGA:Kasus Kecelakaan Tinggi, 25 Orang Di Seluma Meninggal Dunia di Jalan
BACA JUGA:Cegah Stunting, Dinkes Kaur Gelar KAP
“Sayangnya selama ini masyarakat belum begitu akrab dengan aplikasi kependudukan digital ini,” terang Wiranto.
Dengan menggunakan aplikasi IKD banyak keunggulan yang bisa dapatkan, diantaranya data lebih aman karena dilengkapi sistem keamanan canggih, seperti enkripsi data dan verifikasi biometrik, untuk mencegah pencurian data.
BACA JUGA:Jelang Penyortiran Logistik Pilkada, KPU Kaur Matangkan Pokja
BACA JUGA:Bencana Mengintai Saat Curah Hujan Tinggi, Warga Kaur Diminta Waspada
“Akan lebih mudah untuk mengakses layanan public, IKD bisa digunakan sebagai bukti identitas dalam berbagai transaksi dan layanan publik, seperti pengurusan perizinan dan layanan kesehatan,” terang Wiranto.
Ia juga menyebut jika masyarakat lupa membawa KTP fisik, tidak perlu khawatir seluruh informasi identitas dapat diakses melalui aplikasi IKD di perangkat handpone.
BACA JUGA:15 Hari Jelang Pencoblosan, Bawaslu Perintahkan Hal Ini ke Panwascam