PPPK Guru Bisa Pindah Tempat Tugas? Ini Penjelasannya

Plh. Kepala Dinas Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, M.Pd-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

BACA JUGA:Lipat Surat Suara, KPU Libatkan 40 Warga

“Sebagai ASN, mereka disumpah untuk siap bertugas dimanapun sesuai dengan tugas negara. Kalau melanggar, artinya mereka melanggar sumpah alias siap mendapatkan ganjaran,” terang Lusi.

Sementara untuk jangka waktu kontrak ASN PPPK guru, ia menyebut pihaknya tetap mengacu peraturan yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek RI. Jika diubah, maka akan berpengaruh bagi sinkronisasi data kepegawaian tersebut. (rzn)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan