Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan Resmi Dilantik, Bentuk AKD dan Godok RAPBD 2025
DILANTIK: Tiga Unsur Pimpinan DPRD periode 2024-2029 mengucapkan sumpah pelantikan, Selasa (22/10/2024)-Gio-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Unsur Pimpinan DPRD Bengkulu Selatan periode 2024-2029 resmi dilantik.
Pelantikan dilaksanakan melalui rapat paripurna istimewa yang dilaksanakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
BACA JUGA:Setahun 2 Kali Pengunjung Meninggal, Disparpora Tutup Pemandian Napal Jungur
Adapun tiga pimpinan yang dilantik yakni Ketua DPRD Juli Hartono, SE, MAP dari Partai Nasdem, Wakil Ketua I Holman SE dari PDI Perjuangan, dan Dodi Martian S.Hut, MM dari Partai Golkar.
Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD dihadiri Pjs Bupati Bengkulu Selatan, Kapolres, Kajari, Kasdim 0408 BS/Kaur, Ketua Pengadilan Agama, dan Ketua Pengadilan Negeri yang memimpin pengucapan sumpah pelantikan.
Serta turut hadir juga sejumlah tamu undangan, di antaranya KPU dan Bawaslu Bengkulu Selatan, pengurus partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan juga jajaran pejabat eselon II dan eselon III Pemkab Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Gelombang Kedua Seleksi PPPK Mulai 17 November
Setelah pimpinan defintif dilantik, DPRD Bengkulu Selatan langsung tancap gas. Sebab banyak tugas yang sudah menanti. Agenda pertama yang dilakukan adalah pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD).
Semua struktur AKD, mulai dari Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Perda, hingga Komisi akan diisi.
Pengisian AKD ini sesuai dengan usulan atau pengajuan masing-masing fraksi yang sudah dibentuk sebelumnya.
BACA JUGA:1.068 Peserta Bakal Rebutan 500 Formasi PPPK Kaur
“Sejumlah agenda memang sudah menunggu. Yang pertama akan kami lakukan adalah membentuk alat kelengkapan dewan. Setelah AKD dibentuk, maka segera dilakukan tugas-tugas lain,” kata Ketua DPRD, Juli Hartono.
Salah satu tugas utama yang sudah menanti para wakil rakyat itu adalah pembahasan RAPBD tahun anggaran 2025.
Waktu untuk membahas RAPBD tidak banyak lagi, kurang dari dua bulan. Sebab RAPBD wajib disahkan menjadi perda paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran berakhir.