Eks Pj Sekda Lebong Dilaporkan ke Polda Bengkulu

Kuasa hukum Plt Bupati Lebong melaporkan eks Pj bupati Lebong atas dugaan pencemaran nama baik-Icha-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Eks mantan penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam dilaporkan ke Polda Bengkulu atas dugaan pencemaran nama baik. Mahmud dilaporkan Plt Bupati Lebong Fahrurrozi melalui kuasa hukum Aan Julianda.

Aan mengatakan, laporan kepada mantan Pj Sekda itu terkait dengan Pasal 310 KUHP Junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA:Sensus Pertanian Fokus Pada Data Akurat

"Karena saudara Mahmud Siam di beberapa akun media sosial, mengatakan Plt Bupati telah melakukan kesewenangan terhadap pemerintah Kabupaten Lebong," kata Aan dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/10).

BACA JUGA:Tak Hanya Rekrut 2.554 ASN, Pemkab Seluma Juga Usulkan Anggaran Gaji

Aan mengatakan, Mahmud Siam masih melakukan aktivitas sebagai Pj Lebong. Padahal Plt Gubernur Bengkulu telah menunjuk Doni Swabuana sebagai Pj Lebong. Hal ini dianggap Aan merupakan perbuatan melawan hukum. "Sampai saat ini PJ Sekda Kabupaten Lebong yang sah dan legal adalah saudara Doni Swabuana," kata Aan.

BACA JUGA:Jalan Menuju 3 Hamparan Di Desa Air Kemang Akan di Lapen

Selain ke Polda Bengkulu, pihaknya juga akan melaporkan Mahmud Siam ke Ombudsman Bengkulu karena diduga telah melakukan kegaduhan, provokasi dan tindakan maladministrasi.Karena meskipun tidak lagi menjabat sebagai Pj Sekda Lebong, masih melakukan kegiatan administrasi dan birokrasi di Pemkab Lebong. "Seperti membuat surat tugas, termasuk tandatangan surat pengumuman penerimaan PPPK Lebong," ujar Aan.

BACA JUGA:Lokasi Tes CPNS Di Asrama Haji, Gunawan: Yang Tentukan BKN

Sebelumnya Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah menunjuk Doni Swabuana sebagai Pj Lebong. Penunjukan itu sempat menimbulkan polemik di Kabupaten Lebong. Namun Pemprov Bengkulu memastikan penunjukan itu sudah sesuai aturan. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan