Tak Harus ke SLB, Anak Inklusi Boleh Belajar di Sekolah Umum
Kabid SMP Dinas Dikbud BS, Sarjono, S.Pd-Rezan-radarselatan.bacakoran.co
KOTA MANNA - Tak harus masuk dan terdaftar di Sekolah Luar Biasa (SLB), anak-anak berkebutuhan khusus atau inklusi diberikan kesempatan untuk belajar di sekolah umum. Pertimbangan ini dilakukan agar pihak orang tua lebih mudah mengawasi anak saat menempuh pendidikan dasar.
BACA JUGA:Pengumuman ANBK Diundur
Kabid SMP Dinas Dikbud BS, Sarjono, S.Pd mengatakan sekolah umum diperbolehkan menerima anak inklusi selagi masih bisa melayani dan memberikan pendidikan. Anak inklusi juga diarahkan untuk dapat fasilitas khusus selama belajar di bangku sekolah.
BACA JUGA:Ujian Sekolah Resmi Ditiadakan, Ini Penggantinya...
"(Anak inklusi) boleh masuk di sekolah umum dan memang ada haknya. Namun, sekolah umum juga harus siap, terutama fasilitas," ujar Sarjono.
BACA JUGA:PGRI BS Miliki LKBH, Ini Fungsinya...
Anak inklusi punya beragam tingkatkan kebutuhan pendidikan. Ada yang misalnya tuna wicara, bisa diikutsertakan dalam pendidikan umum karena alat indera lainnya berfungsi dengan baik.
BACA JUGA:Gulai Linggugh
"Balik lagi dengan kondisi khusus yang dibutuhkan anak, sekolah harus menyesuaikan. Kalau nanti ada kesulitan, bisa saja sekolah bekerja sama dengan guru latar belakang ilmu pendidikan sekolah luar biasa," sambungnya.
BACA JUGA:Calon DPD RI Galang Donasi Publik
Sementara untuk jumlah anak inklusi yang belajar di sekolah umum. Sejauh ini Sarjono menyebutkan belum ada laporan pihak sekolah yang menampung anak inklusi.
Hanya saja di masa yang akan datang jumlah bisa saja bertambah sesuai dengan kebutuhan pendidikan nantinya. "Mudah-mudahan seluruh masyarakat tidak lagi terhambat mendapatkan pendidikan, sehingga kualitas SDM semakin baik," demikian Sarjono. (rzn)