PGRI BS Miliki LKBH, Ini Fungsinya...

KERJA SAMA: PGRI BS dan Polres Bengkulu Selatan sepakat bekerja sama dalam perlindungan hukum profesi guru untuk menentukan kualitas pendidikan-Rezan-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bengkulu Selatan telah membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). Pembentukan LKBH sesuai instruksi PGRI pusat. LKBH merupakan turunan MoU PGRI dengan Mabes Polri, beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Ujian Sekolah Resmi Ditiadakan, Ini Penggantinya...

"Pembentukan LKBH sudah selesai. Ada empat orang guru yang kami tunjuk untuk menduduki posisi tersebut," ujar Ketua PGRI BS, Guswarli Efendi, M.Pd.

BACA JUGA:Gulai Linggugh

Disampaikan Guswarli, PGRI BS sendiri sudah lama menantikan LKBH. Sejauh ini, peran bantuan hukum bagi guru yang bermasalah hanya dinaungi oleh seksi tertentu. 

BACA JUGA:Calon DPD RI Galang Donasi Publik

"Pembentukan sekaligus pengukuhan, langsung dilakukan Bupati BS pada hari Jumat (24/11) lalu. Tepatnya ketika kegiatan sarasehan PGRI dengan Pemkab Bengkulu Selatan," sambungnya.

BACA JUGA:BPN Sosialisasi Sertifikat Elektronik

Mengenai fungsi dan tujuan LKBH, Guswarli menyebut ada empat fungsi pokok. Pertama memberikan bantuan hukum bagi guru yang tersandung kasus karena tugas mendidik, membantu dan memberikan pemahaman hukum kepada guru dan internal PGRI, lalu menghadapi persoalan hukum PGRI baik pidana, perdata maupun tata usaha negara. Kemudian berfungsi untuk mengayomi seluruh anggota PGRI.

BACA JUGA:83 Unit Randis Terbengkalai Bakal Dilelang

"Tapi perlu dicacatat juga, tidak semua permasalahan hukum guru yang akan dibantu oleh LKBH. Kalau sifatnya permasalahan pribadi yang tidak berkaitan dengan tupoksi guru, LKBH tidak akan turun tangan," pungkasnya. (rzn)

Tag
Share