Disperkim Bengkulu Selatan Susun Perda RP3KP
Kabid Perumahan, Marjoni Adinata M.Si-Ist-radarselatan.bacakoran.co
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.
BACA JUGA:Pengerukan Alur Pelabuhan Butuh Anggaran Ratusan Miliar
Ia menyebut dokumen RP3KP Daerah Kabupaten/Kota bisa dijadikan gambaran prospek perkembangan permukiman. "Tujuan dan sasaran yang diambil dari Perda RP3KP memberikan acuan operasional pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman di tingkat kabupaten,” pungkasnya. (one)