Sanksi Pelanggaran Politik Uang Tidak Main-main, Paslon Wajib Simak Ini
Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Sanksi pelanggaran politik uang tidak main-main, pasangan calon (paslon) gubernur-wagub dan paslon bupati-wabup yang akan bertarung di Pilkada 2024 wajib menyimak atau mengetahui aturan terkait hal tersebut.
Dalam pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sanksi bagi paslon yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang dapat diberikan sanksi didiskualifikasi sebagai peserta pilkada.
BACA JUGA:Peran Penting Mesin Parpol Antarkan Paslon Menang Pilkada, Akankah Golkar Berkibar Lagi?
“Pasal 73 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 menegaskan bahwa calon yang terbukti melakukan pelanggaran dengan memberikan uang atau materi kepada penyelenggara pemilihan dan atau pemilih dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.
BACA JUGA:Buka Posko Pemantauan Bencana, BPBD Bengkulu Selatan Siaga 24 Jam
Selain paslon, tim pendukung paslon juga dilarang melakukan politik uang yang bertujuan untuk mengarahkan atau mengimingi masyarakat memilih paslon tertentu.
Jika ada tim paslon yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, maka dapat dijerat sanksi pidana.
BACA JUGA:Soal APK Langgar Zona, KPU Minta Bawaslu Pahami Tupoksi
“Penjelasan pasal 73 ayat 3 menyatakan tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran politik uang berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Arif.
BACA JUGA:Pelamar PTPS di Bengkulu Selatan Membludak, Ternyata Gajinya Menggiurkan
Atas dasar itulah, Arif mengingatkan paslon peserta pilkada tahun 2024 tidak melakukan politik uang demi meraup suara. Sebab politik uang merupakan cara yang tidak baik. Politik uang merupakan perbuatan haram yang bisa merusak tatanan demokrasi.
“Kami mengimbau paslon ataupun tim kampanye agar tidak melakukan cara curang untuk mendapat suara masyarakat. Lakukan cara yang sesuai aturan. Jangan justru berbuat hal yang menabrak aturan demi bisa mendapat suara,” imbau Arif.
BACA JUGA:Jelang Berakhir Masa Jabatan, Jokowi Sudah Berada di Solo
Arif menekankan agar slogan mewujudkan pilkada yang jujur dan adil tidak sekedar formalitas. Hal itu harus dimulai dari diri sendiri, khususnya peserta pilkada. Jangan “racuni” masyarakat dengan cara-cara yang tidak baik.