Polemik Penunjukan Pj Lebong, Pemprov Koordinasi ke Kemendagri
KETERANGAN: Asisten III didampingi Kepala BKD dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu menjelaskan terkait penunjukan Pj Sekda Lebong yang menuai polemik-Icha-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co - BENGKULU, Pemerintah Provinsi Bengkulu segera berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penunjukan penjabat Sekda Lebong, Doni Swabuana yang menuai polemik.
Penunjukan Pj Sekda Lebong oleh Plt Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah dikabarkan telah dianulir atau dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
BACA JUGA:Oknum Kades Diduga Gelapkan Gaji Perangkat, BPD serta BLT, Dipolisikan Warga!
BACA JUGA:Formasi Bidan Pendidik Jadi Prioritas Pemkab Seluma
Hal ini menyusul beredarnya surat dari Mendagri Nomor 100.2.2.6/7974/OTDA tertanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan Terhadap Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, yang ditujukan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu.
BACA JUGA:4 Unit Alsintan Bantuan Tiba di Kaur, Siap Dibagikan ke Petani
BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Selatan Masih Menunggu Jadwal SKD CPNS
Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Bengkulu, Hendri Donan mengatakan, koordinasi itu dilakukan agar polemik penunjukan sekda Lebong ini tidak berkepanjangan.
"Kita butuh kepastian hukum terkait polemik ini," kata Hendri dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (10/10).
BACA JUGA:BWA Bagikan 5000 Al-Quran di Kaur
BACA JUGA:Kajari Minta Warga Waspada Jaksa Gadungan
Hendri menjelaskan, sebelum penunjukkan Pj Sekda Lebong dilakukan, Bupati Lebong telah mengangkat Pelaksana Harian (Plh) atas nama Mahmud Siam.
Dasar pengangkatan itu tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden (Perpres) No 03 Tahun 2018 tentang PJ Sekda. Namun dalam perpres juga menyatakan, jika hingga waktu tiga bulan juga belum ada Sekda defenitif, maka harus ditunjuk Pj Sekda.
BACA JUGA:Tersisa 10 Hari Waktu Pendaftaran PPPK, Baru 142 Pendaftar Submit Data