Kampanye Gunakan Isu Sara Bisa Dipenjara 5 Tahun

Ilustrasi-Istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pasangan calon (paslon) gubernur-wakil gubernur dan bupati-wakil bupati peserta pilkada tahun 2024 jangan membawa bawa isu sara saat berkampanye, seperti membawa suku, agama, ras dan antar golongan. Apabila ada berkampanye dengan membawa isu sara, maka bisa dijerat pidana dan denda.

“Kampanye tidak boleh menggunakan atau membawa suku, agama, ras dan antar golongan. Hal itu diatur dalam pasal 69 huruf b dan pasal 187 ayat 2 Undang-Undang Pilkada tahun 2014. Yang melanggar bisa disanksi pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” kata Anggota Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Arif Hidayat, S.Pd.I.

BACA JUGA:Ustaz Kondang Tanah Rencong Bakal Hadir di Pino Raya

Larangan kampanye membawa isu sara bukan tanpa alasan. Isu sara yang berkaitan dengan suku, agama, budaya sangat sensitif. Jika hal itu dibawa untuk kepentingan politik, maka bisa mematik ketersinggungan yang dapat berujung terjadinya konflik.

BACA JUGA:Imbau ASN dan Masyarakat Bayar ZIS Melalui BAZNAS

“Isu suku, ras, agama sangat sensitif, makanya dilarang dibawa dalam kepentingan politik. Jangan sampai hal itu memancing terjadinya perpecahan,” ujar Arif.

BACA JUGA:Bawaslu Seluma Tetapkan Baner Foto Erwin Octavian di Sekolah Bukan APK

Paslon diimbau berkampanye menggunakan cara yang sehat, berikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat. Fokus saja menyampaikan visi dan misi dan program yang akan direalisasikan jika diberi amanah. Kampanye jangan menyerang atau membawa isu-isu negatif. Sebab hal itu akan menciderai proses pilkada jujur, adil, dan bersih. (yoh)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan