Terpasang di Jalur Hijau, Bawaslu Seluma Konfirmasi Baliho Romer
BALIHO: Baliho salah satu paslon Pilgub Bengkulu terpasang di ruang terbuka hijau (RTH) atau larangan pemasangan APK-FAUZAN-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Baliho salah satu paslon yang akan maju pada pemilihan gubernur (Pilgub) Bengkulu yakni Rohidin Mersyah-Meriani (Romer) ditemukan terpasang di jalur hijau atau ruang terbuka hijau (RTH) kawasan Simpang Enam Kota Tais.
Padahal RTH merupakan kawasan larangan dilakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) berdasarkan SK Bupati Seluma.
BACA JUGA:KPU Seluma Minta Paslon Daftarkan Akun Medsos
Untuk itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Seluma bakal mempertanyakan soal baliho raksasa di Simpang Enam Tais kepada Pemerintah Daerah.
Karena baliho yang memuat gambar paslon pilgub belum jelas statusnya apakah berbayar atau memang tanpa sepengetahuan Pemkab Seluma.
"Untuk baliho Romer yang terpasang di kawasan Simpang Enam Kota Tais yang masuk kawasan RTH, kami akan konfirmasi ke Pemkab Seluma terlebih dahulu. Apakah berbayar atau bagaimana," tegas Anggota Bawaslu Seluma, Dahlian.
BACA JUGA:Reskan ke PTUN, Bagaimana Proses Cetak Surat Suara?
Dahlian menyebut pada penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) lalu, baliho raksasa ini sudah diimbau dan sudah ditutup dengan plastik hitam. Namun entah apa penyebabnya hingga saat ini plastik hitam penutup baliho hilang.
"Kami belum mengetahui apakah dibuka atau memang plastik penutup ditiup angin. Yang jelas kami akan konfirmasi ke Pemkab Seluma," tegasnya.
Sementara itu Kepala Kesbangpol Seluma, Dadang Kosasi mengatakan jika berdasarkan SK Bupati Seluma, kawasan Simpang Enam Tais merupakan kawasan RTH.
BACA JUGA:Keputusan KPU Bengkulu Selatan Bertentangan dengan PKPU? Bawaslu Kirim Surat
Mulai dari Simpang Enam Sampai Jembatan Layang, kemudian dari Simpang Enam sampai komplek perkantoran, selanjutnya Simpang Enam sampai Komplek Rumah Dinas Pemkab Seluma melewati jalan dua jalur depan Kodim 0425 Seluma dan Pengadilan Negeri Tais.
"Untuk kawasan Simpang Enam berdasarkan SK Bupati Seluma masuk kawasan RTH serta dilarang memasang APK," tegasnya.
Seperti yang dikabarkan sebelumnya, zona hijau kampanye sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma.