Tak Ingin Diproses Hukum, Kades Diingatkan Jangan Korupsi

Inspektur Inspektorat Daerah BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos-IST-radarselatan.bacakoran.co

KOTA MANNA - Menjelang akhir tahun 2023, seluruh Kepala Desa (Kades) beserta jajaran di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) diperingatkan maksimal pemanfaatan anggaran Dana Desa (DD). Para Kades maupun perangkat diingatkan tidak korupsi DD.

Inspektur Inspektoran Daerah (Ipda) Kabupaten BS, Hamdan Syarbaini, S.Sos menegaskan, pihaknya akan terus memantau aktivitas para kades maupun perangkat dalam menjalankan roda pemerintahan di desa. Hamdan menegaskan dirinya tidak ingin lagi mendengar laporan ada Kades atau perangkat desa di Bengkulu Selatan terlibat tindak pidana korupsi.

“Kades dan perangkat desa adalah pelayan masyarakat, dan jangan sampai mereka salah pengertian. Khusus akhir tahun, laksanakan semua program dengan maksimal dan jangan sesekali korupsi,” tegasnya.

Lanjut Hamdan, begitu banyak kasus Kades maupun perangkat yang ke naik meja hijau akibat  korupsi. Bahkan, tak sedikit pula kades yang diberhentikan karena melanggar peraturan dan etika birokrasi. Untuk itu, dirinya menegaskan agar perbuatan tersebut untuk dijadikan pelajaran dan tidak ditiru.

“Korupsi maupun perbuatan melanggar hukum adalah sebuah kejahatan yang harus dituntaskan. Kami selalu siap untuk itu, dan Kades jangan coba-coba,” beber Hamdan.

Disisi lain, mantan Kadis PMD Bengkulu Selatan ini juga mengapresiasi para Kades dan perangkat yang aktif melaksanakan program pembangunan di desa serta tidak terlibat kasus hukum. Dirinya berharap kades potensial seperti itu terus ada dan bisa berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

“Diakui juga, dari sekian banyak kades tentu ada yang bagus. Inilah yang harus dicontoh dan dijadikan tauladan,” demikian Hamdan. (rzn)

 

Tag
Share