Panduan Lengkap Cara Daftar KPPS Pilkada 2024, Syarat dan Tahapannya Serta Besaran Gajinya

Cara Daftar KPPS Pilkada 2024-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024 di 545 wilayah. 

Ini tentu menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin terlibat langsung dalam proses demokrasi penyelenggaraan pilkada 2024. 

BACA JUGA:Borong 18 Penghargaan, Serial Shogun Raih Emmy Award 2024

BACA JUGA:Siapa Waka I dan Waka II DPRD Bengkulu Selatan, Benarkah Holman dan Dodi Martian?

Selain bisa mendapatkan pengalaman, KPPS juga mendapatkan gaji dan uang santunan jika terjadi sesuatu yang tidak diharapkan saat melaksanakan tugas. Pendaftaran KPPS dibuka sejak 17 September hingga 28 September 2024. 

Dengan tugas yang mendukung kelancaran pemilu, pendaftaran KPPS kini terbuka untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat.

BACA JUGA:Clara Shafira Krebs Dinobatkan Sebagai Miss Universe Indonesia 2024

BACA JUGA:Teladani Rasulullah, SMAN 3 BS Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Berikut link pendaftaran menjadi KPPS Pemilu 2024 lengkap dengan syarat dan tahapannya yang dirangkum dari berbagai sumber.

Mendaftar sebagai calon anggota KPPS Pilkada 2024 bisa dilakukan secara online (daring) lewat website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SiAKBA) https://siakba.kpu.go.id/.

Syarat Daftar KPPS 2024

· WNI

· Berusia minimal 17 tahun

· Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan