Mantan Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan Divonis Penjara 4 Tahun

DIVONIS: Mantan Kepala SMK Al Malik Bengkulu Selatan terdakwa kasuskorupsi dana BOS divonis-Icha-radarselatan.bacakoran.co

Seperti diketahui, Ahmad Soepriadi terjerat kasus korupsi dana BOS di SMK IT AL Malik saat ia bertugas sebagai kepala di sekolah tersebut pada tahun 2021-2022 lalu.

BACA JUGA:Pelantikan Ketua DPRD Belum Diusulkan ke Gubernur

BACA JUGA:Gubenur Bengkulu Dukung Satu TPQ Satu Desa

Modus korupsi dana BOS adalah dengan membuat data fiktif siswa yang dimasukan dalam dapodik. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp323 juta. (cia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan