Mantan Kepala SMK IT Al Malik Bengkulu Selatan Divonis Penjara 4 Tahun
DIVONIS: Mantan Kepala SMK Al Malik Bengkulu Selatan terdakwa kasuskorupsi dana BOS divonis-Icha-radarselatan.bacakoran.co
Seperti diketahui, Ahmad Soepriadi terjerat kasus korupsi dana BOS di SMK IT AL Malik saat ia bertugas sebagai kepala di sekolah tersebut pada tahun 2021-2022 lalu.
BACA JUGA:Pelantikan Ketua DPRD Belum Diusulkan ke Gubernur
BACA JUGA:Gubenur Bengkulu Dukung Satu TPQ Satu Desa
Modus korupsi dana BOS adalah dengan membuat data fiktif siswa yang dimasukan dalam dapodik. Akibat perbuatannya tersebut, negara dirugikan sebesar Rp323 juta. (cia)