Masa Tugas Pjs Bupati Mulai 25 September, Siapa Saja Orangnya?

Selasa 17 Sep 2024 - 20:07 WIB
Reporter : Lisa Rosari
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengajukan usulan Penjabat Sementara (Pjs) bupati untuk lima kabupaten di Provinsi Bengkulu.

Yakni Bengkulu Selatan, Mukomuko, Rejang Lebong, Seluma dan Bengkulu Utara. Siapa saja orangnya?

BACA JUGA:Nekat Jual Obat Aborsi Secara Ilegal, Honorer RSHD Manna Diciduk Polisi

Kepala Biro Pemkesra Setda Provinsi Bengkulu, Ferry Ernes Parera mengatakan, usulan itu telah disampaikan Gubernur Bengkulu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada 2 September 2024.  

"Di Surat Mendagri menyatakan bahwa batas terakhir pengusulan tanggal 3 Sept 2024. Usulan Pjs sudah disampaikan pada 2 September 2024," kata Ferry, Selasa (17/9).

BACA JUGA:Diduga Peras Kades, 4 Oknum Mengaku Wartawan Online Ditangkap Polisi

Ferry mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Mendagri terkait nama-nama Pjs yang diusulkan tersebut.

Di mana, nama-nama Pjs yang diusulkan berasal dari pejabat eselon II di Lingkup Pemprov Bengkulu.

"Terkait dengan Keputusan Mendagri, Pemprov masih menunggu dari Kemendagri, katanya.

Sesuai regulasi, masa tugas Pjs Bupati adalah pada saat Bupati dan Wakil bupati melaksanakan cuti kampanye pada 25 September hingga 23 November 2024.

BACA JUGA:Sengketa Reskan Effendi di Bawaslu Berpeluang Ajudikasi

"Jadi paling lambat sebelum tanggal 25 September 2024 akan ada info dari Kemendagri," pungkas Ferry. (cia)

Kategori :