Nekat Jual Obat Aborsi Secara Ilegal, Honorer RSHD Manna Diciduk Polisi
AMANKAN: Barang bukti obat aborsi yang diamankan aparat Polres Bengkulu Selatan-Gio/IST Polres BS-radarselatan.bacakoran.co
radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Oknum honorer RSHD Manna Bengkulu Selatan berinisial YMN alias Ye (35), warga Desa Padang Lebar Kecamatan Pino nekat menjual obat aborsi atau obat penggugur kandungan secara ilegal tanpa resep dokter.
Akibat hal itu, Ye pun diringkus tim Polres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Diduga Peras Kades, 4 Oknum Mengaku Wartawan Online Ditangkap Polisi
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Doni Juniansyah, S.M mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu, 14 September 2024 sekitar pukul 14.01 WIB.
Ketika itu tersangka sedang mengantarkan obat obarsi kepada pemesan di salah satu tempat di jalan dua jalur Jenderal Ahmad Yani Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Pasar Manna.
“Pelaku ditangkap saat sedang melakukan transaksi atau mengantarkan obat aborsi itu kepada salah satu pemesan,” kata Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Ini Rincian Formasi CPPPK Seluma 2024
Dari penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa 6 butir obat penggugur kandungan dengan dua merek, uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 30 lembar, dan satu dompet kecil warna biru yang digunakan sebagai wadah obat.
“Pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan khusus perempuan,” kata Kasat Reskrim.
Kepada polisi, tersangka mengaku sudah dua kali menjual obat tersebut kepada pembeli. Obat itu dijualnya secara ilegal tanpa ada resep dokter.
BACA JUGA:Sengketa Reskan Effendi di Bawaslu Berpeluang Ajudikasi
“Kami masih mendalami pengakuan tersangka untuk mengungkap kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” tegas Kasat Reskrim. (yoh)