radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Empat orang pria warga Kaur berinisial EL, NI, KU dan JO diamankan Satreskrim Polres Kaur.
Keempat orang yang mengaku sebagai wartawan media online ini ditangkap polisi lantaran diduga memeras Kepala Desa Pasar Saoh Kecamatan Kaur Selatan, Mulyadi S.Pd.I.
BACA JUGA:Ini Rincian Formasi CPPPK Seluma 2024
Empat oknum yang mencoreng citra jurnalistik ini dibekuk polisi pada Senin, 16 September 2024 sekitar pukul 16:30 WIB.
Penangkapan dilakukan di dua tempat. Yakni kediaman kades dan di objek wisata pantai pengubahan Kecamatan Kaur Selatan.
Mirisnya lagi salah satu dari empat oknum yang mengaku wartawan itu merupakan mantan kepala desa di Kabupaten Kaur.
"Ada empat yang kita amankan atas dasar laporan dugaan pemerasan, semuanya sudah ditetapkan tersangka," tegas Kapolres Kaur AKBP Yuriko Fernanda, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Todo Rio Tambunan, S.Th. M.Th, Selasa 17 September 2024 di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Sengketa Reskan Effendi di Bawaslu Berpeluang Ajudikasi
Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologis kejadian berawal dari empat oknum mengaku wartawan media online itu meminta uang Rp 300 juta kepada Kades Pasar Sauh.
Namun permintaan itu tidak disanggupi oleh kades. Kemudian keempat oknum tersebut menurunkan permintaan menjadi Rp 50 juta.
Namun Kades Pasar Sawoh hanya menyanggupi Rp 10 juta dengan catatan dua kali bayar. Untuk pembayaran pertama Rp 5 juta dan sisanya Rp 5 juta lagi akan dibayarkan menyusul.
Karena merasa diperas, Kades Pasar Sawoh melapor ke Polres Kaur. Polisipun langsung menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh kades.
BACA JUGA:Berkas 3 Bapaslon MS, KPU Buka Tanggapan Masyarakat
Saat salah satu tersangka selesai mengambil uang dan mau keluar dari rumah kades, Polisi langsung menangkap tersangka.
Hasil pengembangan diketahui ada tiga orang rekannya yang menunggu di pantai Pengubayan. Polisipun bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiganya.