Diduga Peras Kades, 4 Oknum Mengaku Wartawan Online Ditangkap Polisi

Selasa 17 Sep 2024 - 19:59 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

"Modusnya mereka ini membuat rilis berita tentang dugaan asusila, kemudian rilis itu dikirim ke kades sebelum di publish. Kades takut berita itu diterbitkan dan minta dibantu agar berita itu tidak diterbitkan, kesempatan itu malah dimanfaatkan oleh para tersangka untuk memeras," kata kasat.

BACA JUGA:Kuota PPPK Keluar, Pengumuman Tunggu Petunjuk Bupati

Sementara itu kades Pasar Saoh Mulyadi dikonfimasi membenarkan ada oknum wartawan yang berupaya memeras dirinya.

Awalnya menurut kades mereka meminta uang Rp 300 juta namun karna nggak ada uang, permintaan terakhir disepakati Rp 10 juta. 

"Minta 10 juta yang ku njukan baru Rp 5 juta, janji 2 atau 3 hari lagi ku tambah Rp 5 juta," kata kades dengan logat bahasa Kaur.

BACA JUGA:Akhir September Paslon Diminta Sampaikan LADK

Akibat ulahnya itu empat tersangka terancam dijerat pasal 368 subsider 369 KUHP mengatur tentang pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun. (jul)

Kategori :