radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Setelah KPU menetapkan pasangan calon (paslon) yang akan maju pada Pilkada Seluma 2024. Pengundian nomor urut akan dilakukan pada 23 September 2024.
Kemudian KPU Seluma akan meminta laporan awal dana kampanye (LADK) terhadap paslon yang sudah ditetapkan.
BACA JUGA:Lima Komunitas Adat Diakui Pemkab Seluma
Ketua KPU Seluma Henri Arianda mengatakan untuk LADK, KPU Seluma akan meminta tim LO masing-masing paslon untuk membahas masalah teknisnya akhir September ini.
BACA JUGA:KPU Seluma Tidak Minta Surat Pengunduran Diri Sebagai PNS Dari Teddy Rahman, Alasannya?
"Nanti tim LO masing-masing paslon akan kami minta untuk hadir. Untuk memhahas masalah LADK ini. Kemudian setelah itu kami minta untuk segera melaporkan LADK ke KPU Seluma," tegas Ketua KPU.
Lebih lanjut, Henri mengatakan bahwa untuk LADK sendiri, rekening yang dibuka oleh tim pemenangan harus atas nama paslon. Tidak boleh atas nama selain paslon.
BACA JUGA:Meriahkan Peringatakan Maulid Nabi Dengan Berbagai Lomba
"Untuk rekening harus atas nama paslon setelah dilakukan penetapan. Jadi nanti saat penyerahan LADK harus sudah lengkap atas nama paslon yang akan maju Pilkada Seluma," tegas Henri.
BACA JUGA: BAKTI Kominfo Buka Keterisoliran Digital Kaur
Menurutnya, LADK wajib disampaikan oleh paslon. Hal ini dilakukan untuk memudahkan KPU dalam memantau dana kampanye setiap paslon.
Baik sumber dana maupun penggunaan dananya. Sehingga harus disampaikan oleh paslon. (rwf)