BACA JUGA:Peserta Didik di Bengkulu Selatan Ditantang Kepala Dispora, Ini Alasannya!
Ia juga menganggap KPU Bengkulu Selatan telah mengabaikan fatwa Mahkamah Agung tahun 2015 yang menyatakan seseorang yang selesai dari masa tahanan (bebas bersyarat ataupun bebas murni) ketika keluar dari Lapas, sudah berstatus sebagai mantan Napi.
Jika dikaji dari fatwa MA tersebut, Sasriponi sangat yakin status Reskan Efendi sudah memenuhi syarat untuk maju pilkada. Sebab Reskan Efendi keluar dari Rutan Klas II B Manna pada hari Jumat, 23 Agustus 2019.
BACA JUGA:Maulid Nabi Muhammad SAW Momentum Meneladani Rasulullah
BACA JUGA:Rumdin Guru Ditinggalkan, Disdikbud Bengkulu Selatan Kesulitan Merehab
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bengkulu Selatan, M. Sahran mengatakan sudah menerima laporan dari kuasa hukum Reskan Efendi.
Pihaknya akan melakukan kajian terhadap laporan tersebut sesuai prosedur tahapan laporan penanganan laporan.
BACA JUGA:6 Usaha Rumahan untuk Ibu Rumah Tangga, Gak Pake Ribet Bisa Langsung Coba
BACA JUGA:7 Cara Memulai Usaha Rongsok, Bisa Dimulai Meski Minim Modal
“Kami akan kaji dulu laporan dari tim kuasa hukum Reskan Efendi, nanti ada waktu perbaikan kalau ada yang belum lengkap, kami akan sampaikan informasi itu kepada pihak yang menyampaikan laporan,” ungkap Sahran. (yoh)