radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Setelah pelantikan pengukuhan masa jabatan 177 kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun pada Rabu (11/9/2024).
Pemkab Seluma segera mengukuhkan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengikuti menjadi 8 tahun.
BACA JUGA:Bawa Sabu Warga Kaur Dibekuk Polisi, Satu Paket Sabu Ikut Diamankan
Tercatat dari 182 desa yang ada di Seluma, terdapat 930 anggota BPD yang masa jabatannya akan diperpanjang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan pelantikan 930 anggota BPD ini akan dilaksanakan pada pekan depan. Saat ini DPMD sedang mempersiapkan pelantikan.
BACA JUGA:Mantap, Harga Gabah Kering Padi Semakin Meroket
"Untuk pelantikan anggota BPD juga akan dilaksanakan pekan depan. Saat ini sebanyak 930 anggota BPD dari 182 desa yang akan dikukuhkan masa jabatannya menjadi 8 tahun," tegas Kepala DPMD.
Lebih lanjut, Kepala DPMD mengatakan saat ini SK perpanjangan masa jabatan anggota BPD Seluma ini masih diproses. Namun dipastikan pekan depan seluruhnya akan selesai, sehingga tinggal proses pelantikannya saja.
BACA JUGA:Petakan Potensi dan Siapkan Perda Pemberian Insentif Kemudahan Investasi
"Untuk SK kami pastikan pekan depan selesai diproses. Sehingga saat waktunya pelantikan pengukuhan masa jabatan tidak ada masalah lagi," jelas Nopetri.
Perpanjangan masa jabatan BPD ini sama seperti perpanjangan masa jabatan kades. Yakni merujuk kepada Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
BACA JUGA:Ciptakan Pangan Sehat dan Kuat, Pelaku Usaha Pertanian Dibina
BACA JUGA:Tenaga Dokter Masih Minim, Dinkes Seluma Usulkan ke Kemenkes dan Kemendagri
Kades dan BPD yang sebelumnya memiliki masa jabatan 6 tahun mendapatkan perpanjangan jabatan menjadi 8 tahun.
"Sama seperti kades, pengukuhan masa jabatan anggota BPD ini berdasarkan revisi Undang-Undang Desa yang sudah disahkan.