BINTUHAN - Tim Gabungan yang akan dipimpin Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaur kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) disejumlah tik Kabupaten Kaur. Penertiban ini dilakukan karena masih ada APK yang terpasang tidak sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Tim gabungan terdiri Bawaslu, KPU, Polri, TNI dan Satpol PP akan menertibkan APK yang terpasang di zona larangan hari ini Rabu (6/12). Terkait hal itu kemarin (5/12) digelar rapat pembahasan rencana penerbitan APK. "Jadi sesuai kesepakatan saat Rakor bersama Polres, TNI, KPU dan Satpol PP Kaur, besok (hari ini) kami akan tertibkan APK dan APS yang melanggar zona pemasangan,” kata Komisioner Bawaslu Kaur Divisi PPPS Hendra Gunawan, S.Kom di kantor Bawaslu Kaur, Selasa (5/12). Dikatakan Hendra, sebelumnya KPU Kaur telah mengeluarkan aturan tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye rapat umum Pemilu 2024. Dalam keputusan tersebut, terdapat sejumlah lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK maupun sebagai tempat kampanye terbuka. Titik yang tidak boleh digunakan sebagai lokasi pemasangan APK, yakni fasilitas pemerintah, termasuk rumah ibadah, taman Kota dan jalan protokol. "Setiap APK yang melanggar akan dicopot, karena pemasangan APK dilokasi yang dilarang ini dapat mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,” terangnya. Hendra menyebut, sementara ini ada di tujuh kecamatan di Kabupaten Kaur yang ditemukan APK para Caleg melanggar aturan pemasangan, yakni di Kecamatan Tanjung Kemuning, Semidang Gumay, Tetap, Kaur Selatan, Maje dan Kecamatan Nasal dengan total sekitar 67 APK. "Jumlah itu berdasarkan data dari Panwascam, tidak menutup kemungkinan ada perubahan jumlah. Kami sudah sampaikan imbauan ke partai politik agar mencopot APK secara mandiri,” tutupnya. (jul)
Kategori :