BACA JUGA:Optimalkan Program Gaasken, Dinsos Sambangi Anak Stunting
saat ini, seluruh SK 177 kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan baru selesai diproses cetak. Perpanjangan masa jabatan Kades ini,
mengacu pada revisi Undang-Undang Desa ini telah disetujui tingkat I dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Februari 2024 lalu.
BACA JUGA:Lakukan Penambangan Tanpa Izin, Warga Desa Seguring Diciduk Polisi
Salah satu poin krusial dalam revisi UU, yang mengatur masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.
"Tapi yang menjadi catatan, meskipun masa jabatannya bertambah, namun gaji kades setiap bulan tidak berubah, yakni tetap Rp2.426.640 setiap bulannya,
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2019 tentang siltap kades dan perangkat desa," tegas Nopetri Elmanto kemarin.
BACA JUGA:Revitalisasi Rampung 100 Persen, Gusnan Ajak Manfaatkan Spot Tebat Gelumpai
Dia mengatakan, kades yang tidak diperpanjang masa jabatannya yakni Kades Sendawar Kecamatan Semidang Alas Maras,
tidak diperpanjang karena sudah meninggal dunia. Kemudian dua kades lainnya yakni Kades Petai Kayu Kecamatan Semidang Alas dan Kades Padang Baru Kecamatan Ilir Talo mengundurkan diri karena mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Seluma.
BACA JUGA:Jika Ada Tanda Seperti Ini, Waspada Anak Anda Mungkin Sudah Terpapar Narkoba
BACA JUGA:Ini Besaran Tunjangan dan Gaji Anggota DPRD Kaur
Kemudian ada 2 kades yang dinonaktifkan sementara, yakni Kades Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo, Ibran karena ada polemik di desa dan Kades Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas,
Alma yang menjalani proses hukum atas pengusutan dana bantuan tak terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun anggaran 2022 lalu. (rwf)