radarselatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bengkulu Selatan mendapatkan kuota 60 formasi CPNS 2024. Namun hingga kemarin hanya terdapat 62 pendaftar secara online maupun yang sudah mengumpulkan berkas fisik.
Namun Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Selatan (BS), H Abdul Kharim SSos menyebut pendaftar CPNS masih sangat minim hingga masa penutupan pendaftaran.
BACA JUGA:Jauhi Pergaulan Bebas dan Pernikahan Dini
Abdul Karim menerangkan dari 60 formasi CPNS yang ada untuk 10 formasi tenaga kesehatan (Nakes) dan 50 formasi tenaga teknis. Hanya ada 62 pendaftar dan baru 11 pendaftar yang menyelesaikan berkas-berkas persyaratan.
Sedangkan pendaftaran penerimaan CPNS sendiri dibuka sejak 20 Agustus-6 September 2024 mendatang yang dilakukan secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id/.
“Kami mengimbau para pendaftar untuk segera menyelesaikan dan melengkapi berkas yang ada, karena sampai saat ini pendaftar kita itu masih minim,” ujarnya.
BACA JUGA:Harga Beras Mulai Dikeluhkan Masyarakat
Abdul Karim menduga penyebab minimnya pendaftar CPNS lantaran jurusan pendidikan yang tidak sesuai. Juga ditambah perekrutan CPNS yang dilakukan se-Indonesia, banyak warga Bengkulu Selatan lebih memilih mendaftar ke daerah lain.
“Kemungkinan kendala dari minimnya pendaftar karena masyarakat lebih memilih mendaftar di daerah lain atau jurusan yang dibutuhkan tidak ada,” terangnya.
Namun, Abdul Karim berharap putra-putri terbaik Bengkulu Selatan untuk dapat memanfaatkan kesempatan emas menjadi PNS. Sebab formasi yang tersedia di Bengkulu Selatan saat ini masih minim pendaftar.
BACA JUGA:Golkar Usulkan Nama Calon Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
“Mengingat waktu pendaftaran tinggal beberapa hari kami mengimbau agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” imbaunya.
Pada kesempatan itu, Abdul Karim juga mengingatkan masyarakat jangan sampai tergiur oleh tawaran oknum yang mengaku dapat meluluskan tes CPNS bagi peserta.
Sebab yang menentukan lulus tidaknya peserta CPNS adalah hasil tes yang dilewati dan ditentukan kriterianya oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Verfak Dokumen Bapaslon, KPU Datangi PN, Polda Hingga Kampus