Kedapatan Bawa Ganja, Petani Tanjung Seru Terancam Penjara 4 Tahun

Senin 02 Sep 2024 - 19:42 WIB
Reporter : Fauzan
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Salah seorang petani di Desa Tanjung Seru Kecamatan Seluma Selatan AS (20) terancam pidana penjara 4 tahun.

AS kedapatan menguasai satu peket kecil narkotika golongan I jenis ganja. AS ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Seluma Minggu malam (1/9) pukul 21.15 WIB di Simpang Tiga Kelurahan Bunga Mas Kecamatan Seluma Timur. 

BACA JUGA:Mall of Ampera Masih Menunggu Investor

BACA JUGA:Ngantor Perdana, Ini Yang Dibahas Anggota DPRD Kaur

Kapolres Seluma AKBP didampingi Kasat Resnarkoba Polres Seluma Iptu Hengky Noprianto MH mengatakan, tersangka AS terancam pidana penjara selama 4 tahun. Sebagaimana diatur  pasal 111 Ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 



"Atas infomasi yang kami dapatkan, bahwa di wilayah Bunga Mas sering terjadi penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis ganja. Akhirnya kami melakukan penyelidikan. Serta berhasil menangkap tersangka," tegas Kasat Resnarkoba. 

BACA JUGA:Bapaslon Bupati-Wabup Imbau Tim Pendukung Jaga Kesejukan Pilkada

BACA JUGA:Dinkes Bengkulu Selatan Gelar Aksi bergizi Besama Di Sekolah

Penangkapan itu bermula saat anggota Sat Resnarkoba Polres Seluma melakukan penyelidikan dan pada Minggu  01 September 2024 sekira jam 21.15 WIB, 



personel  melihat satu orang laki-laki sedang berada di pinggir jalan Simpang Tiga Bunga Mas dengan gerak gerik mencurigakan.

BACA JUGA:Tengah Hari, 2 Rumah Warga Kaur Ludes Terbakar

BACA JUGA:Pemeriksaan Kesehatan Balon Kada Dipastikan Objektif

Kasat bersama dengan anggota langsung mendekati dan mengamankan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan terhadap AS ditemukan satu  paket kecil yang diduga Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dibungkus kertas warna coklat disimpan dalam dompet warna hitam.

Kategori :