"Ini bisa pemecatan oleh KPP, para komisioner KPU ini jika tidak kembali pada putusan MK," ujar Muspani.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono mengatakan pihaknya menjalankan tugas sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Ingatkan Warga Dirikan Bangunan Harus Sesuai Aturan
Sehingga pihaknya tidak mempunyai kewenangan melakukan perubahan atau bertentangan dengan PKPU tersebut. "Apapun yang kami lakukan sesuai dengan regulasi yang ada. Itu pegangan kami (KPU)," kata Rusman. (cia)
Kategori :