Bupati Bengkulu Selatan Ingatkan Warga Dirikan Bangunan Harus Sesuai Aturan

Senin 02 Sep 2024 - 14:05 WIB
Reporter : Rezan Okto Wesa
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi mengimbau masyarakat untuk mematuhi prosedur dalam pembangunan gedung atau rumah.
Hal tersebut sebagai upaya untuk melakukan penataan dan mencegah adanya dampaknya dampak buruk dari bangunan yang berdiri.

BACA JUGA:Juru Parkir Jangan Lakukan Pungli, Pungut Retribusi Harus Sesuai Perda!

BACA JUGA:Review Yamaha YZF-R1, Superbike yang Mengagumkan, Asli Motor Balap

Gusnan juga dengan tegas mengatakan masyarakat tidak boleh membangun bangunan tidak sesuai atau melanggar sempadan jalan.
Adapun sempadan jalan adalah garis batas luar yang membatasi ruang di kiri dan kanan jalan, garis sempadan jalan (GSJ) sendiri berfungsi sebagai pengaman untuk mendirikan bangunan di luar Ruangan Milik Jalan (Rumija) dan Ruang Umum Jalan  (Ruwasja).
“Kami sampaikan untuk masyarakat Bengkulu Selatan, tolong membuat bangunan itu harus dengan sempadan jalan. Tidak boleh membuat bangunan tidak seusia sempadan karena itu aturan,” tegasnya.

BACA JUGA:Yamaha R3 Sepeda Motor Bergaya Eksklusif dan Mengesankan, Mirip Motor Balap kelas Dunia

BACA JUGA: NMAX Turbo Dapat Lawan Baru, Honda PCX Resmi Mengaspal, Persaingan Segmen Pasar Motor Matik Makin Panas

Lebih lanjut, Gusnan juga menyampaikan jika ada bangunan yang didirikan masyarakat tidak sesuai atauran atau sempadan jalan.
Maka pemerintah berhak membongkar bangunan tersebut, karena tidak telah melanggar aturan yang ada.
“Dan pemerintah berhak membongkar bangunan tersebut (Bangunan Tidak Sesuai Aturan, red). Yang kedua jangan pernah membangun bangunan di atas bangunan, tanah atau fasilitas pemerintah,” sampainya.

BACA JUGA:Dua Skutik Keren Masuk Indonesia, Bahan Bakar Irit, Lebih Irit dari Honda Beat, Ini Motornya

BACA JUGA:Kawasaki Ninja Matic Bermesin 300cc Resmi Mengaspal, Cocok Untuk Motor Touring, Rangka Kuat dan Mesin Bandel

Gusnan juga menyampaikan beberapa area atau wilayah yang dilarang berdirinya bangunan, yaitu seperti sungai dan irigasi.
Sebab area atau wilayah tersebut milik pemerintah. Bahkan mendirikan bangunan di sungai dan irigasi dapat memberikan dampak bagi lingkungan dan bangunan itu sendiri.

BACA JUGA:Honda Kembali Luncurkan Supra Generasi Terbaru, Tampilan Lebih Segar dan Sporty, Tenaga Kencang

BACA JUGA:Honda Resmi Rilis Motor Baru Bermesin 125cc, Pemakaian BBM Super Irit, Harga Terjangkau

“Kalau seandainya tetap dibangun bangunan melanggar sempadan jalan dan di atas lahan, serta fasilitas pemerintah, ketika pemerintah membutuhkan itu untuk digusur tidak boleh marah dan tidak boleh ribut, karena itu memang aturannya,” sampainya.
Bahkan jika pemilik bangunan menolak digusur meskipun tahu sudah melanggar aturan atas bangunan yang  telah dibangun.
Maka pemilik bangunan tersebut memiliki risiko dituntut secara pidana atau harus merelakan bangunnya dibongkar karena memang telah melanggar aturan.

BACA JUGA:Honda Resmi Rilis Motor Baru Bermesin 125cc, Pemakaian BBM Super Irit, Harga Terjangkau

BACA JUGA:Honda Luncurkan Motor Bebek Cross, Harga Terjangkau Sekitar Rp 17 Jutaan, Cocok untuk Melibas Segala Medan

Kategori :