Sebelum Panggil Murman Effendi, Jaksa Analisa Data dan Fakta

Minggu 03 Dec 2023 - 18:07 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

TAIS - Jaksa Kejari Seluma sudah memanggil sejumlah mantan pejabat Pemkab Seluma dan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009 dalam penyelidikan dugaan korupsi proses tukar guling lahan Pemkab Seluma dengan lahan milik Murman Effendi.

Jaksa Kejari Seluma akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Murman Effendi yang juga mantan Bupati Seluma pada 2008 tersebut. 

Kajari Seluma Wuriadhi Paramita melalui Kasi Pidsus Ahmad Gufroni mengatakan penyidik terlebih dahulu akan melakukan analisa data dan fakta dari keterangan sejumlah saksi yang sudah dimintai keterangan serta alat bukti yang dikumpulkan. Setelah itu barulah memanggil mantan Bupati Seluma Murman Effendi. 

"Saat ini kami sedang melakukan analisa data dan fakta. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta alat bukti yang kami kumpulkan sebelum memanggil Murman Effendi," tegas Kasi Pidsus kepada Rasel, kemarin. 

Dari keterangan mantan Sekda Seluma, Mulkan Tajudin, pada 2008 memang benar terjadi proses tukar guling lahan seluas 19 hektar antara Pemkab Seluma dengan Murman Effendi. Saat itu Mulkan mengaku hanya menjalankan perintah Bupati Seluma saat itu.

Mulkan juga membenarkan dalam prosesnya tidak melibatkan tim penilai lahan atau tim appraisal untuk menghitung harga kedua lokasi lahan yang ditukar guling. "Mantan Sekda membenarkan semua prosesnya yang tidak melibatkan tim penilai lahan," beber Kasi Pidsus.

Dalam penyelidikan kasus tukar guling lahan tahun 2008, sejumlah saksi sudah diperiksa oleh Jaksa Kejari Seluma. Antaranya mantan Sekda Mulkan Tajudin, mantan Asisten I H. Syaiful Anwar Dali, mantan Asisten II H. Herkules Jeraim, mantan Asisten III Nurdin Jauhari, serta sejumlah pejabat lainnya.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap mantan ketua dan anggota DPRD Seluma periode 2004-2009. Antaranya mantan Ketua DPRD Seluma Hj. Rosnaini Abidin, serta mantan anggota DPRD Seluma, Jonaidi Sahri, Muchlis Tohir, Zaryana Rait, Dalhadi, serta sejumlah nama lainnya. (rwf)  

 

Kategori :