Lusa Anggota DPRD Kaur Dilantik, Bagaimana Dengan Caleg Terpilih Tsk Korupsi?

Senin 26 Aug 2024 - 19:26 WIB
Reporter : Julianto
Editor : Suswadi AK

radarselatan.bacakoran.co, BINTUHAN - Kamis 29 Agustus 2024, lusa anggota DPRD Kaur terpilih akan menjalani proses pelantikan untuk masa jabatan 2024-2029. Lalu bagaimana nasib Caleg terpilih yang menjadi tersangka korupsi?

Kabag Humas DPRD Kaur Endang Fitriani SH mengatakan undangan pelantikan 24 anggota DPRD Kaur sudah diantarkan ke kediaman masing-masing.

BACA JUGA:Terancam Penjara 10 Tahun, JK Hanya Bisa Pasrah

Sementara untuk satu anggota DPRD Kaur terpilih dari PKB yang menjadi tersangka korupsi, undangan pelantikan dikirimkan ke Lapas Klas IIB Bengkulu Selatan.

"Jadwal pelantikan tetap tanggal 29 Agustus, 24 anggota DPRD terpilih undangannya langsung diantar ke rumah, satu kami kirim ke Lapas," ujar Kabag Humas.

BACA JUGA:Massa Serang KPU Kaur, 3 Provokator Diamankan Polisi

Namun Endang belum dapat memastikan apakah caleg terpilih yang ditetapkan Kejari Kaur sebagai tersangka korupsi, diizinkan mengikuti pelantikan atau tidak. Ia mengaku hal itu bukan kewenangan DPRD Kaur untuk menentukan.

BACA JUGA:Partai Golkar Resmi Usung Gusnan-Ii di Pilkada Bengkulu Selatan

Pengambilan sumpah rencananya akan dipimpin Ketua PN Bintuhan dihadiri Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kepala Daerah (Forkominda) Kaur.

Kajari Kaur Pofrizal, MH melalui Kasi Pidsus Bobby Muhamad Ali Akbar SH mengaku jika Caleg dari PKB berinisial SDR masih berstatus sebagai tahanan jaksa, berkasnya belum P21.

BACA JUGA:PDIP Batal Usung Anies Di Pilkada 2024? Namanya Tak Disebut Saat Pengumuman

Terkait apakah diizinkan menghadiri pelantikan atau tidak? Kasi Pidsus menegaskan hingga kemarin siang belum ada keputusan.

"Kami akan koordinasikan terlebih dahulu dengan pimpinan. Statusnya saat ini masih tahanan, berkasnya belum dilimpahkan," ungkap Kasi Pidsus.

BACA JUGA:Datangi Pasar dan Objek Wisata Buka Pelayanan Perizinan

Sebagaimana diketahui, SDR bersama empat orang lainnya ditetapkan tersangka setelah diduga merugikan negara hingga Rp 600 juta. Mereka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Inpres tahun 2022.

Kategori :