Terancam Penjara 10 Tahun, JK Hanya Bisa Pasrah

didampingi Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

radarselatan.bacakoran.co - TAIS, Setelah diamankan aparat Polres Seluma dan ditahan di sel Mapolres Seluma, JK (15) tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terancam hukuman penjara 10 tahun.

JK hanya bisa pasrah setelah dijerat Pasal 354 KUHP yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA:Partai Golkar Resmi Usung Gusnan-Ii di Pilkada Bengkulu Selatan

BACA JUGA:PDIP Batal Usung Anies Di Pilkada 2024? Namanya Tak Disebut Saat Pengumuman

JK sendiri masih dalam pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Seluma untuk memberikan keterangannya.

Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait membenarkan mengenai hal itu.

BACA JUGA:Datangi Pasar dan Objek Wisata Buka Pelayanan Perizinan

BACA JUGA:Rifai Tajudin-Yevri Sudianto Resmi Maju di Pilkada 2024 Tetap Betunggal untuk Bengkulu Selatan 2024-2029

"Untuk tersangka diancam pidana penjara selama 10 tahun sebagaimana diatur dalam pasal 354 KUHP yakni penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tegas Kasat Reskrim. 

Kasat mengatakan sejumlah saksi juga sudah diperiksa dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh JK bersama ayahnya yang sudah meninggal yakni Ardan (51).

BACA JUGA:Pengrajin Batu Bata Merah Butuh Perhatian Pemerintah

BACA JUGA:TOK! Raperda APBD Perubahan Bengkulu Selatan Disahkan

Namun karena tersangka JK masih di bawah umur, pemeriksaan yang dilakukan juga didampingi Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (BP3APPKB) Seluma.

"Karena tersangka masih di bawah umur, sehingga setiap pemeriksaan selalu didampingi oleh petugas dari BP3APPKB)," tegas Kasat Reskrim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan