radarselatan.bacakoran.co, TAIS - Secara resmi aparat Polres Seluma kemarin siang menetapkan tersangka JK (15) sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Seluma.
JK merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembacokan bersama ayahnya Ardan (51) warga Kelurahan Bunga Mas terhadap korban Mulyadi (53), Endi (31) warga Kelurahan Sembayat dan dua personel Polres Seluma yakni Ipda Bambang, serta Bripda Sony Bintang Alfalah yang mengakibatkan Bripda Soni meninggal dunia.
BACA JUGA:Pembebasan Lahan 15 Tapak Tower SUTT di Kaur Masih Bermasalah
Kapolres Seluma AKBP Arif Eko Prastyo SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Prengki Sirait saat melaksanakan jumpa pers kemarin mengatakan, status DPO ini ditetapkan karena JK sampai saat ini belum berhasil ditangkap. Serta sudah menghilang dari sekitar TKP pembacokan.
"Kami menetapkan satu tersangka yakni JK sebagai DPO. JK ini juga ikut menyerang para korban menggunakan parang. Termasuk salah seorang personel Polres Seluma yang mengakibatkan satu personel meninggal dunia," tegas Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Polisi Dalami Laporan Dugaan Penyelewengan DD Kemang Manis
Dijelaskan, saat dilakukan upaya penangkapan, tersangka Ardan berhasil dilumpuhkan dan meninggal dunia karena menyerang polisi secara membabi buta menggunakan senjata tajam.
BACA JUGA:Bidan Di Seluma Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Bisa Umroh Gratis
Sedangkan JK setelah menyerang personel dan diberikan tembakan peringatan berhasil kabur bersama adiknya RK (13). Namun untuk RK saat ini sudah menyerahkan diri ke Polres Seluma didampingi keluarganya.
BACA JUGA:Kecamatan Bunga Mas Jadi Pilot Project Tertib Adminduk
"Untuk RK hingga saat ini masih berada di Polres Seluma dengan status titipan. Karena RK dititipkan oleh ibunya di Mapolres. Kami akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait. Untuk mencari tempat penitipan bagi RK," pungkas Kasat Reskrim. (rwf)