radarselatan.bacakoran.co, BENGKULU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat akan bahaya judi Online (judol) yang lagi marak di masyarakat. Sejumlah dampak buruk dari kecanduan judi Online mulai dari kesehatan maupun finansial.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu, Ayu Laksmi Syntia Dewi mengatakan, dari segi finansial, judi Online dapat menyebabkan kerugian finansial, Gangguan ekonomi keluarga, terlilit pinjaman Online.
BACA JUGA:Giliran PKB Serahkan B1 KWK Kepada Pasangan Erjon
"Judi Online juga dapat menyebabkan angka kriminalitas, depresi hingga masalah kesehatan," kata Ayu, Minggu (18/8).
Per Agustus 2024 Upaya OJK yang telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas praktik judi online. Yakni memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening di seluruh Indonesia yang diindikasikan terkait dengan transaksi judi Online.
BACA JUGA:Paskibaraka Sukses Kibarkan Duplikat Bendera Pusaka di HUT ke 79 Republik Indonesia
Lalu meminta bank melakukan blokir atas nasabah yang terindikasi terkait transaksi judi online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
BACA JUGA:Warga Talang Dantuk Ditusuk OTD, Polisi Masih Kejar Pelaku
"Jika terbukti nasabah melakukan pelanggaran berat terkait judi Online, perbankan dapat membatasi bahkan menghilangkan akses nasabah tersebut untuk melakukan pembukaan rekening di bank (blacklisting)," kata Ayu.
BACA JUGA:Masyarakat Kaur Mengeluh Tagihan PBB Membengkak
Ayu mengakui, praktik judi Online ibarat gunung es, sejumlah transaksi telah diblokir namun masih terus bermunculan. OJK juga terus berkoordinasi kepada PPATK untuk mencari bandar judi Online yang masih aktif. "Masyarakat yang melakukan praktik judi Online terus kita berantas," demikian Ayu. (cia)