BACA JUGA:Dipuji Kemendikbud Nih, Program Merdeka Belajar di Bengkulu Terimplementasi Dengan Baik
“Saya sudah mempelajari aturan pencalonan, baik itu PKPU ataupun putusan MK. Saya merasa tidak ada persoalan, saya masih memenuhi syarat untuk pencalonan di pilkada ini,” kata Gusnan.
Hal serupa disampaikan Reskan yang menegaskan kalau dirinya tidak ada kendala untuk pencalonan.
BACA JUGA:Mantan Pimpinan DPRD Seluma Berhak Atas Mobnas Bekas Pakai, Tapi...
Bahkan Reskan sudah menyiapkan semua dokumen untuk menyatakan kalau dirinya telah memenuhi persyaratan pencalonan.
“Kalau memang tidak bisa mencalon, saya tidak akan memaksa. Tapi karena regulasinya bisa, makanya saya kembali mencalon,” tutur Reskan. (yoh)
Kategori :