Mantan Pimpinan DPRD Seluma Berhak Atas Mobnas Bekas Pakai, Tapi...

Sekretaris DPRD Seluma, Deddy Ramdhani -IST-radarselatan.bacakoran.co

RadarSelatan.bacakoran.co, TAIS - Di akhir masa jabatan anggota DPRD Seluma periode 2019-2024, Unsur Pimpinan DPRD Seluma yang selama ini dilengkapi mobil dinas, berhak atas mobil dinas yang digunakan.

BACA JUGA:Seluma Dapat Bantuan Mesin Pengering Gabah Dari Bank Indonesia

Namun untuk mendapatkannya, tetap melakukan pembayaran atau pembelian. Dengan besaran 20 persen dari harga mobnas yang sudah ditaksir oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Namun, mobnas pimpinan tersebut berhak dimiliki hanya untuk pimpinan yang masa jabatannya sudah lima tahun. KPKNL adalah instansi vertikal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

BACA JUGA:Dinkes Seluma Terima 4 Unit Ambulance dari Kemenkes

BACA JUGA:Semarakkan HUT ke-79 RI, 29 SD dan SMP Ikuti Lomba Gerak Jalan Indah

Kemudian sesuai dengan PP Nomor 20 tahun 2022, apabila umur kendaraan 4 tahun sampai dengan 7 tahun maka harga yang dibayar oleh pimpinan DPRD Seluma hanya sebesar 20 persen saja dari ketentuan harga hasil penilaian KPKNL.

BACA JUGA:Distan Seluma Usulkan 69 Unit Mesin Pompa Air

"Untuk saat ini kami masih menunggu Permendagri yang mengatur soal penjualan langsung. Namun apabila mengacu pada PP maka mobil yang sudah berumur di atas 7 tahun maka hanya perlu membayar 20 persen dari harga yang ditentukan melalui penilaian KPKNL," ujar Sekretaris DPRD Seluma, Deddy Ramdhani.
Sementara itu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2024 ini sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma akan mengusulkan pembelian tiga unit mobil dinas baru untuk unsur pimpinan.

BACA JUGA:Nekat, Pencuri Sapi Beraksi Dalam Kota, Dua Ekor Sapi Bali Dipotong

BACA JUGA:Sekda Ingatkan OPD Lingkungan Bengkulu Selatan Tindak Lanjut LHP BPK

"Karena pimpinan yang baru akan menggunakan mobnas baru. Sehingga untuk mobnas pimpinan lama akan ditawarkan apakah akan dibeli oleh mantan pimpinan sesuai ketentuan dan penilaian KPKNL nantinya. Atau langsung akan kami masukkan ke daftar lelang, jika mantan pimpinan tidak ingin membelinya," pungkas Dedy Ramdhani.

(rwf)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan