Ingat! Pelaku Usaha Wajib Miliki NIB

Sabtu 17 Aug 2024 - 12:50 WIB
Reporter : Rezan Okto Wesa
Editor : Suswadi Ali K

RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Selatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus mengimbau para pelaku usaha mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB).


kepala DPM-PTSP BS, Dr.E.Edwin Permana, MM.-istimewa-radarselatan.bacakoran.co

Kepala DPM-PTSP BS, Dr.E.Edwin Permana, MT, MM  mengatakan, NIB merupakan legalitas berusaha yang mesti dimiliki seluruh pelaku usaha. Semua pelaku usaha wajib mengajukan NIB, mulai dari perdagangan bidang pertanian, usaha usaha jual beli TBS kelapa sawit, warung manisan, pedagang eceran pakan ternak dan sebagainya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS : Tali Bendera Nyangkut, Ajudan Camat Kaur Tengah Panjat Tiang

BACA JUGA:Meriahkan HUT RI, Warga RT 07 Kelurahan Gunung Ayu Kibarkan 79 Bendera Merah Putih, Gelar berbagai Lomba

“Kalau warga negara itu kartu identitas pengenalnya KTP, yang berusaha itu NIB. Jadi semua pelaku usaha yang berusaha di Indonesia, itu wajib mengurus NIB,” ujar Edwin kepada Rasel, Kamis (15/8/2024).
Dengan adanya NIB, terang Edwin, DPM-PTSP Bengkulu Selatan tidak lagi menerbitkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi pelaku usaha.  Selain itu, adanya NIB akan membantu pelaku usaha untuk mendapatkan tambahan modal. Sebab, di zaman canggih seperti saat ini legalitas sebuah usaha tentu harus dilengkapi dengan izin legal pemerintah.

BACA JUGA:Antrean Kendaraan di SPBU Panjang, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Pelaku Pengeroyok 2 Warga Kedurang Masih Misteri

“Kami juga sering menggelar kegiatan SIPUTAR sebagai bentuk pelayanan BIN secara langsung di desa. Jadi silahkan warga ikuti kegiatan ini untuk memperoleh NIB tersebut,” ujarnya.
Edwin menambahkan, pelaku usaha bisa mengurus NIB melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) pada Website : www.oss.go.id. Dengan persyaratan diantaranya memiliki e-mail aktif, foto copy KTP, foto copy NPWP pribadi (untuk perorangan), jika non perorangan maka wajib NPWP pribadi dan NPWP perusahaan, serta denah lokasi. Serta, mempunyai izin tetangga, foto copy akte pendirian dan pengesahan AHU (CV Non PT).

BACA JUGA:Bupati Gusnan Mulyadi Serahkan Duplikat Bendera Pusaka, Siap Dikibarkan

BACA JUGA:Pendistribusian BBM ke Bengkulu Masih Terkendala, Pendangkalan Alur Biang Keroknya

“Untuk jangka waktu penyelesaian selama tiga hari kerja, untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi petugas DPM-PTSP,” demikian Edwin.

(rzn)

Kategori :