RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Satpol PP Dinas Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan kembali menggelar razia gabungan bersama TNI dan Polri. Hasilnya, masih ditemukan minuman keras (miras) dan pengunjung tempat hiburan malam yang membawa senjata tajam (sajam).
Petugas Temukan Miras dan Sajam di Tempat Hiburan Malam di Bengkulu Selatan-Rezan Okto Wesa-radarselatan.bacakoran.co
Razia menyasar tempat hiburan malam, warung remang-remang (Warem), penginapan dan beberapa titik lokasi rawan tindakan kriminal dalam rangka menjamin kondusifitas wilayah jelang HUT ke-79 RI.
Razia tersebut digelar sejak pukul 22.00 WIB pada Sabtu 10 Agustus 2024 sampai dengan pukul 03.00 WIB Minggu 11 Agustus 2024.
Razia gabungan tersebut melibatkan Anggota Kodim 0408 sebanyak 6 orang, Polres Bengkulu Selatan sebanyak 8 orang, PM Sub Denpom Manna sebanyak 4 orang dan personel Satpol PP Bengkulu Selatan sebanyak 30 Orang.
BACA JUGA:KPU Tetapkan 126.916 DPS Pilkada Bengkulu Selatan, Berikut Rinciannya!
BACA JUGA:321 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Bengkulu Berhasil Ditangkap
“Kami melakukan razia gabungan di 10 titik tempat di Wilayah Bengkulu Selatan, yaitu Hotel Seven One Kota, Hotel Ayu, ADFR Karaoke Selipi, Area Pantai Pasar Bawah, Area Taman, Losmen Sinar Sekundang, Area Seputaran Kota Manna, Area Tebat Gelumpai, Area Tebat Rukis dan Area Kota Medan sekitarnya,” ujar Kepala Dinas Satpol PP-Damkar Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin SSos kepada Rasel usai kegiatan operasi, Minggu (11/8/2024) pagi.
Erwin mengatakan razia gabungan dilakukan guna mengantisipasi gangguan Kamtibmas dan penyakit masyarakat (Pekat). Mengingat saat ini tindak pidana kekerasan marak terjadi dan telah menelan 2 orang korban jiwa.
PETUGAS memeriksa warga yang nongkrong hingga dini hari-Rezan Okto Wesa-radarselatan.bacakoran.co
“Kegiatan razia kami fokuskan ke tempat-tempat hiburan malam, tempat tongkrongan anak muda, kafe yang menjual minuman keras, penginapan, masyarakat yang memiliki senjata tajam (Sajam, red) dan benda berbahaya lainnya untuk mencegah potensi tindakan kriminal dan menjaga lingkungan yang lebih aman,” katanya.
Erwin menyampaikan bagi masyarakat yang terjaring razia tersebut akan digiring ke kantor Satpol PP Bengkulu Selatan guna ditindak sesuai peraturan daerah (Perda).
BACA JUGA:Sempat Tembus Rp 70 Ribu, Harga Kopi di Seluma Anjlok Jadi Rp 48 Ribu
BACA JUGA:Kementan Harapkan Lahan Sawah di Kaur Dapat Bertambah
Untuk tempat hiburan malam beroperasi sesuai batas waktu yang telah disepakati, yaitu jika lebih dari pukul 00.00 ke atas akan di kenakan sanksi tegas.
“Kami tidak main-main dalam menegakan perda untuk mewujudkan Kamtibmas yang kondusif, jika ada yang melanggar akan kami sanksi tegas,” sampainya.
Adapun hasil dari razia gabungan tersebut, Satpol PP beserta tim gabungan mendapatkan 15 orang pria dan 15 wanita, Sajam sebanyak 2 Pucuk. Bagi yang terjaring razia langsung digiring ke Markas Satpol PP.
BACA JUGA:Lagi, Satlantas Polres Kaur Amankan 9 Motor Knalpot Brong
BACA JUGA:DLH Kaur Turunkan Tim Penyidik Cek IPAL Pabrik CPO PT. KGS
“Para pria dan wanita pemandu lagu yang terjaring razia dibawa ke kantor Satpol PP untuk di data dan membuat surat perjanjian untuk tidak mengulangi kembali kegiatan serupa,” pungkasnya.
(rzn)