RadarSelatan.bacakoran.co, KOTA MANNA - Menjelang pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) Pilkada Bengkulu Selatan 2024. Dua Bakal Cakada terlihat mendatangi Mapolres Bengkulu Selatan untuk mengurus pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir SIK melalui Kasat Intelkam (Kastel), AKP Marudut Parulian Simbolon membenarkan jika sudah ada Bakal Cakada yang mengurus pembuatan SKCK. Bahkan mereka datang langsung ke loket SKCK di Mapolres Bengkulu Selatan.
BACA JUGA:Biar Lebih Produktif, Ini 7 Tips Manajemen Waktu untuk UMKM
BACA JUGA:Negara Terbahagia Di Dunia, Wanita Boleh Bersuami Banyak, Dikelilingi Oleh Pegunungan
"Sudah ada 2 orang Cakada yang mengurus pembuatan SKCK di Polres Bengkulu Selatan. Adapun 2 Cakada yang mengurus SKCK, yaitu Gusnan Mulyadi dan Faizal Mardianto," ujarnya.
Lebih lanjut, Kastel menyampaikan untuk pendaftaran pembuatan SKCK oleh Gusnan Mulyadi dilakukan pada Kamis 8 Agustus 2024 pagi.
Sedangankan Faizal Mardianto mendaftarkan diri untuk membuat SKCK pada Senin 5 Agustus 2024 lalu.
BACA JUGA:10 Gunung Terindah dan Terfavorit di Indonesia, Pemandanganya Indah dan Alami
"Untuk pembuatan SKCK Cakada membutuhkan proses penilitian dan proses yang lebih mendetail dan langsung ditandatangani oleh Kapolres," sampainya.
Kastel mengatakan untuk proses pembuatan SKCK sebagai syarat Cakada memang berbeda dengan pembuatan SKCK umum. Sebab pembuatan SKCK untuk keperluan umum tidak membutuhkan waktu yang cukup lama seperti syarat untuk Cakada.
"Waktu pembuatan SKCK untuk masyarakat umum masih seperti perintah pimpinan, yaitu tidak lebih dari 30 menit. Kalau syarat SKCK untuk Cakada memang membutuhkan waktu, karena ada proses penelitian," katanya.
BACA JUGA:Yamaha NMAX Turbo 2024, Fitur Lengkap dan Canggih, Seperti Ini Spesifikasinya
BACA JUGA:Honda HR-V Mendapat Saingan Baru, Tionkok Luncurkan obil Terbarunya di Indonesia
Pada kesempatan itu, Kastel juga menyampaikan bahwa pembuatan SKCK Cakada memang wajib dihadiri yang bersangkutan. Meskipun baru pada tahap pengambilan berkas.
"Tidak boleh berwakil bagi Cakada dalam proses pembuatan SKCK juga merupakan intruksi dari KPU Bengkulu Selatan. Ditambah lagi kalau pembuatan SKCK pengisian berkas dan perekaman sidik jari harus dilakukan oleh yang bersangkutan," sampainya.
BACA JUGA:Festival Jungle Pilkada Bengkulu, 6 Band Ini Lolos ke Final
BACA JUGA:Sepeda Motor Petualang Terbaik, Yamaha Tenere 700, Sulit Mencari Tandingan
Sementara itu, Ketua KPU BS, Erina Okriani mengatakan sebeluam pendaftaran bagi Cakada dibuka pada hari pertama pada tanggal 27 Agustus 2024. KPU BS akan melakukan pengumuman pendaftaran bagi Cakada selama 3 hari, yaitu 24,25,26 Agustus 2024.
"Diharapkan Cakada memenuhi persyaratan yang dibutuhkan pada pencalonan di Pilkada serentak 2024. Pengumuman resmi pendaftran calon pada tanggal 24,25,26 Agustus dan pendaftaran 27,28,29 Agustus 2024," katanya.
BACA JUGA:Distan Seluma Siapkan 12 Pompa Air Untuk Brigade, 34 Unit Sudah Dibagikan
BACA JUGA:Usai Salat Jumat, Kapolres Kaur Dengarkan Curhatan Warga